Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamanakan Polsek Mojoagung

JOMBANG,BUSERJATIM.COM-
Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira jam 12.30 WIB, pelapor (WILDA QURRATA A’YUN) sedang berada di dalam bengkel, tiba-tiba terdengar suara gaduh. Kemudian pelapor berdiri dan melihat korban saudara ARI (25) warga Dusun Bodo Rt/Rw 06/02 Desa Pulorejo kec. Ngoro sudah dalam kondisi berlumuran darah.

Pelapor juga melihat saudara MOH. TSANI ASHROF ASAMI (20) beralamat Jl. Delima Rt/Rw 05/02 Desa Kademangan kec. Mojoagung yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berada didekat korban sekitar jarak satu meter sambil memegang sebilah pedang.

Melihat kejadian tersebut WILDA QURRATA A’YUN (29) beralamat Dusun Pekunden Rt/Rw 02/06 Desa Kademangan kec. Mojoagung memanggil suaminya JAWA AYOGA (28) sebagai saksi yang sedang makan siang didalam bengkel, kemudian saksi memisah dan menyuruh pelaku untuk segera pergi sambil memegang pedang pelaku untuk tidak melakukan penganiayaan lagi.

Setelah sekitar 10 menit kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian, selanjutnya saksi membawa korban ke RS PKU Muhammadiyah Mojoagung Desa Mancilan Kec. Mojoagung Kab. Jombang guna mendapatkan perawatan, kemudian korban dirujuk ke RSUD Jombang.

Kapolsek Mojoagung KOMPOL PURWO A.R., S.Sos.,M.Si. mengatakan, akibat kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira jam 13.00 WIB, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojoagung guna penyelidikan/penyidikan perkaranya lebih lanjut.

Setelah mendapat laporan dari WILDA QURRATA A’YUN. Kemudian Kapolsek Mojoagung KOMPOL PURWO A.R., S.Sos., M.Si. beserta Panit Reskrim dan anggota Ka SPKT dan anggota mendatangi TKP.

Sesampainya di TKP kapolsek beserta Panit Reskrim dan Ka SPKT menemukan barang bukti sebilah pedang dengan bercak darah korban yang digunakan terduga pelaku untuk menganiaya korban, sandal “SWALLOW” warna putih biru milik korban yang berlumur darah, kaos hitam milik terduga pelaku, celana pendek terduga pelaku.

Atas kejadian tersebut pasal yang di sangkakan adalah penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHP. Pungkas Kapolsek

Pras

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *