BJ BUSERJATIM. COM-Polemik pemberhentian Pejabat Finua Kaimer, Kecamatan Kur, Desa Kaimer, Kota Tual, mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum. Advokat Ikbal Serma, S.H. angkat bicara terkait proses pemberhentian yang dinilai perlu dikaji dari aspek kewenangan, dasar hukum, serta prosedur administrasi pemerintahan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pemberhentian seorang pejabat pemerintahan Ohoi/Finua tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa didukung dasar hukum dan prosedur administratif yang jelas.
Menurut perspektif hukum administrasi pemerintahan, setiap keputusan pejabat negara maupun pemerintah daerah harus memiliki dasar kewenangan, alasan yang sah, serta prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika benar terdapat pemberhentian tanpa mekanisme yang semestinya, maka keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dapat dipertanyakan keabsahannya.
Pemberhentian pejabat pemerintahan di tingkat Ohoi memiliki konsekuensi terhadap jalannya pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di tingkat masyarakat.
Karena itu, sejumlah hal penting perlu dijelaskan kepada publik, antara lain siapa yang menerbitkan keputusan pemberhentian, apa dasar hukumnya, apa alasan pemberhentian, serta apakah pejabat yang diberhentikan telah diberikan kesempatan untuk mendapatkan penjelasan atau klarifikasi.
Selain aspek administrasi pemerintahan, karakteristik pemerintahan Ohoi di Kota Tual juga memiliki keterkaitan dengan tata nilai dan ketentuan adat yang berlaku di masyarakat setempat.
Sorotan Advokat Ikbal Serma, S.H. menjadi penting dalam melihat persoalan tersebut dari perspektif hukum. Kewenangan yang dimiliki pejabat pemerintahan bukanlah kewenangan tanpa batas.
Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Apabila suatu keputusan pemberhentian ternyata diterbitkan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, pihak yang merasa dirugikan pada prinsipnya memiliki ruang untuk menempuh mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk menguji keputusan administrasi pemerintahan melalui jalur yang tersedia.
Polemik ini diharapkan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Pemerintah daerah dan pihak terkait dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan proses pemberhentian Pejabat Finua Kaimer tersebut.
Transparansi menjadi penting agar masyarakat mengetahui bahwa setiap pergantian pejabat dilakukan berdasarkan aturan hukum, bukan kepentingan pribadi maupun keputusan sepihak.
Jurnal dari Media Buserjatim.akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang pemberitaan secara berimbang kepada seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah maupun pihak yang keputusan pemberhentiannya dipersoalkan.(Koko)






