Hak Jawab dan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Tata Ruang Kopdes Merah Putih Desa Kaduagung

BUSERJATIM.COM –

KUNINGAN – Kamis 7 Mei 2026 Menyikapi polemik pemberitaan dugaan pelanggaran tata ruang pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, pihak media patroli86 menegaskan bahwa sebelum berita diterbitkan, langkah konfirmasi dan verifikasi telah dilakukan sesuai ketentuan kode etik jurnalistik.

Sebelum berita tayang, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Kaduagung melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon guna meminta klarifikasi resmi terkait sejumlah temuan dan hasil penelusuran tersebut. Namun hingga berita diterbitkan, pesan hanya terbaca dan telepon tidak direspons. Bahkan muncul dugaan nomor  telah diblokir oleh pihak kepala desa.

Padahal, konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga prinsip keberimbangan berita sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Adapun poin konfirmasi yang sebelumnya disampaikan kepada pihak pemerintah desa meliputi:

1.Apakah pembangunan Kopdes Merah Putih telah sesuai dengan RTRW dan RDTR Kabupaten Kuningan.

2.Apakah lokasi pembangunan bukan termasuk kawasan pertanian pangan lahan basah.

3.Apakah proyek telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

4.Mengapa di lokasi tidak terlihat papan informasi proyek.

5.Sumber anggaran pembangunan berasal dari mana.

Penelusuran awal media dilakukan melalui titik koordinat -7.099773,108.659034 menggunakan sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) milik Kementerian ATR/BPN. Dari hasil penelusuran digital tersebut muncul dugaan titik tersebut masuk zona hijau muda yang diperuntukkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Lahan Basah.

Namun setelah pemberitaan terbit, redaksi media patroli86 menerima dokumen Hak jawab/Koreksi yang dikirim melalui pihak terkait, yang berupa surat rekomendasi tanah dari UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru.

Dalam surat bernomor 500.10g/UPTD-KPP-CWR/Perek tersebut dijelaskan bahwa lahan seluas 960 meter persegi di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung tidak termasuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Surat rekomendasi itu ditandatangani Kepala UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Ciwaru, Suhriman, SE, berdasarkan permohonan Pemerintah Desa Kaduagung tertanggal 23 April 2026 serta hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Dalam isi surat disebutkan bahwa tanah bengkok desa dengan nomor persil 32.10.230.005.006-0037.0 dapat digunakan untuk pembangunan lahan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan.

Dengan adanya dokumen tersebut, media memandang perlu menyampaikan informasi tambahan kepada publik sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan transparansi pemberitaan.

Pos terkait