Nyamar Jadi Petugas PLN, Pria Asal Kare Madiun Dibekuk Usai Bobol Panel Trafo dan Curi Tembaga-Accu

BUSERJATIM.COM –

MADIUN – Aksi pencurian dengan modus menyamar sebagai petugas PLN akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan seorang pria berinisial IVCI (43), warga Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, yang diduga mencuri busbar atau plat tembaga dan accu di panel travo milik PT PLN.8/5

Bacaan Lainnya

Kapolres Madiun dalam materi press release menyebutkan, aksi pencurian itu terjadi di wilayah kerja Unit Layanan Pelanggan PLN Dolopo pada periode 1 hingga 6 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari laporan petugas PLN setelah menerima aduan masyarakat terkait padamnya listrik di wilayah Kecamatan Wungu dan Kecamatan Dolopo. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi panel gardu, petugas menemukan kondisi panel dalam keadaan terbuka dan sejumlah komponen penting berupa busbar tembaga penghubung serta baterai accu telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, PLN mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Madiun akhirnya menangkap tersangka pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Raya Madiun–Surabaya, tepatnya di Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda BeAT, helm, rompi warna oranye, mesin impact, kunci ring, mata kunci sok, serta uang tunai hasil penjualan.

Polisi mengungkap, tersangka menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi petugas PLN yang sedang melakukan perbaikan gardu listrik agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Tak hanya beraksi di satu lokasi, tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa di sejumlah wilayah lain. Dari hasil pemeriksaan, tercatat ada 24 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Madiun dengan total kerugian mencapai Rp179,25 juta.

Rinciannya meliputi:

  • Kecamatan Balerejo sebanyak 8 TKP,
  • Pilangkenceng 3 TKP,
  • Saradan 8 TKP,
  • Wonoasri 3 TKP,
  • Mejayan 1 TKP,
  • serta Kota Madiun 1 TKP.

Selain itu, polisi juga mendalami dugaan aksi serupa di wilayah Bojonegoro dan Ponorogo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pos terkait