Parigi Moutong –buserjatim.com-
Harapan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga yang telah dibangun selama hampir tiga dekade kini berubah menjadi perjuangan mencari keadilan. Seorang ibu rumah tangga bernama Lina mendatangi Polres Parigi Moutong untuk melaporkan dugaan perzinahan yang diduga dilakukan suaminya.
Laporan tersebut secara resmi diterima oleh pihak kepolisian pada Kamis, 6 Agustus 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STTLP). Dalam laporan itu, Lina mengadukan dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 29 Juli 2026 di wilayah Desa Sausu, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.
Bagi Lina, persoalan ini bukan sekadar perkara hukum. Ia mengaku telah menjalani kehidupan rumah tangga selama 28 tahun bersama suaminya. Dari pernikahan yang tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ampibabo pada 24 Juni 1997, pasangan tersebut telah dikaruniai lima orang anak. Salinan Kutipan Akta Nikah yang diperlihatkan kepada Jurnalis Media Buserjatim menunjukkan bahwa hubungan perkawinan mereka memang tercatat secara sah.
Dalam keterangannya, Lina menyebut bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai dugaan hubungan suaminya dengan seorang perempuan lain. Ia bahkan mengaku telah berupaya mencari kejelasan mengenai identitas perempuan tersebut, lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya pernikahan, hingga pihak-pihak yang disebut mengetahui peristiwa tersebut. Berbekal informasi yang diperolehnya, Lina kemudian memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih sebatas laporan yang sedang ditangani aparat kepolisian. Belum ada keputusan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana maupun pernyataan resmi dari pihak suami atau perempuan yang disebut dalam laporan. Oleh karena itu, seluruh informasi masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.






