Kejari Ponorogo Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Ilegal, Bidik Mantan Kades

BUSERJATIM.COM –

Ponorogo,Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait aktivitas tambang ilegal di aset Desa Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terus berkembang. Kejaksaan Negeri Ponorogo kini membidik sosok berinisial S yang diduga turut berperan dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Nama S mencuat dari hasil pemeriksaan terhadap Kepala Desa Jenangan, Toni Ahmadi, yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik pun langsung melakukan pendalaman dengan memeriksa ulang Toni pada Senin (27/4/2026).

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mengembangkan perkara sekaligus mengungkap peran pihak lain.

“Untuk mengembangkan perkara dan mengungkap peran S,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, S merupakan mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Jenangan. Ia diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di lahan bengkok desa seluas sekitar 3.899 meter persegi yang berada di kawasan Jalan Watugudik.

Penyidik saat ini masih mendalami keterangan dari Toni Ahmadi guna memetakan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, pemanggilan terhadap S akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Tidak menutup kemungkinan akan segera dipanggil,” tegas Ugra.

Pendalaman penyidikan difokuskan pada peran masing-masing pihak dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk aliran dana serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Pos terkait