Terkuak Fakta Baru di Balik Demo di Eden Hotel, Diduga Arogan, EKM Melaporkan Sekelompok Kuta Walk ke Polda Bali.

 

BUSERJATIM  GRUOP –

Bacaan Lainnya

Kuta – Aksi unjuk rasa di Eden Hotel Jalan Kartika Plaza No.42, Kuta, Kuta, Badung, Jumat 17 Januari 2024, menjadi masalah baru.

Diduga lakukan demo anarkis, tak berizin, dan melakukan pengerusakan, pihak pengelola dan pemilik unit yakni PT. Eden Kuta Manajemen (EKM), melanjutkan ke ranah hukum.

Kepastian ini disampaikan Direktur Hotel Eden Kie Nai Oen alias Andre Kie, saat ditemui di lingkungan Polda Bali, Senin 21 Januari 2024.

Kepada awak media elangbali.com Andre Kie menyatakan, tindakan segelintir orang itu sangat lucu, tidak benar dan keliru terkait menanggapi Putusan BANI yang dipahami puluhan orang lalu mengadakan aksi demo.

Karena itu perlu untuk meluruskan pemberitaan sebelumnya, bahwa seluruh eksepsi dari pihak pemohon yaitu PT. EKM dan Termohon 110 pemilik unit ditolak secara seluruhnya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa PT. EKM yang mengajukan gugatan ke BANI, tentu untuk menguji materi terkait opsi perpanjangan pengelolaan perorangan sebanyak 110.

“Namun hasil putusan BANI Agustus 2024. Perlu saya luruskan atau klarifikasi sekaligus tegaskan, bahwa seluruh eksepsi dari pihak pemohon yaitu PT EKM dan Termohon 110 pemilik unit ditolak secara seluruhnya,” lagi papar lelaki sapaan Andre.

Dengan adanya putusan tersebut, tidak ada pihak yang menang atau kalah. “Ini merupakan fakta,” tegasnya sembari menjelaskan, PT. EKM telah menandatangani Perjanjian Pengelolaan baru dengan 114 pemilik unit hunian dan 13 unit Non hunian yg semuanya merupakan hak kepemilikan pribadi dan memiliki sertifikat hak milik, yang berlaku sejak Januari 2025 – December 2027

Karena itu disampaikan, semua pemilik unit memiliki hak yang sama, dan setara dalam hal menentukan pengelolaan unit. Selain itu ada benda dan bagian bersama di Kondotel The Eden Kuta yakni fasilitas umum, yang merupakan hak semua pemilik unit, baik pemilik kamar yang dikelola PT EKM atau sekelompok pemilik unit yang melakukan demonstrasi.

Karena itu, tindakan penyegelan dan menghalangi operational PT. EKM, sangat amat keliru, tidak benar dan melanggar hak dari semua pemilik unit. Sehingga para pendemo diduga melanggar undang undang yang mengatur Rumah Susun atau Kondotel.

Yaitu undang undang No. 20 tahun 2011, yang menyebutkan fungsi dan hak atas benda dan bagian bersama itu. ⁠Terkait pemadaman sambungan listrik milik EKM dan pengambilan secara paksa di dalam building oleh pihak yang mengatasnamakan sebagian pemilik unit bersama Kuta Walk, tidak dapat dibenarkan. “Ya, faktanya sambungan listrik PLN adalah milik PT. EKM,” kisah Andre

Bahkan biaya atas pemakaian listrik hotel saat ini, dibayar setiap bulan oleh PT. EKM. “Tindakan yang dilakukan kelompok tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang berlaku di Indonesia,” timpalnya.

Selaku Direktur PT. EKM, ia sangat menyayangkan aksi demo itu, terdapat dugaan pencemaran nama baik hotel, penyegelan, merampas hak orang lain dan mengambil alih secara paksa.

“Saya perlu tegaskan kembali, bahwa para pendemo berjumlah hanya puluhan orang, telah melakukan tindakan melawan hukum,” kisahnya.

Atas hal itu, ia telah melakukan upaya langkah hukum agar dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum. “Langkah yang saya ambil ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada 100 lebih Owner Unit yang mempercayakan pengelolaannya kepada PT EKM,” pungkasnya.

[ elangbali ]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *