Ketua IWO Pinrang Tantang Korwil SPPG Surati BGN Jika Ditemukan Dapur MBG Tak Penuhi Standar di kabupaten Pinrang

PINRANG –buserjatim.com-
Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pinrang, Soemarlin Putra, S.Kom., meminta sekaligus menantang Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pinrang untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan dapur MBG yang tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan operasional, Korwil SPPG perlu menyampaikan laporan resmi kepada BGN sebagai dasar evaluasi dan penindakan. Pernyataan tersebut disampaikan Soemarlin pada Jumat (7/8/2026) sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan Program MBG agar berjalan sesuai regulasi dan memberikan jaminan keamanan pangan bagi para penerima manfaat.

Soemarlin menjelaskan, pihaknya menerima sejumlah informasi dari masyarakat serta melakukan pemantauan terhadap beberapa SPPG di Kabupaten Pinrang yang diduga belum memenuhi persyaratan teknis. Dugaan tersebut mengarah pada SPPG di Benrangnge, Kecamatan Lanrisang (Lanrisang 3), serta SPPG di Jampue, Kecamatan Lanrisang (Lanrisang 1). Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada status bangunan yang digunakan, melainkan pada terpenuhi atau tidaknya seluruh standar operasional yang telah ditetapkan.
“Yang menjadi perhatian kami bukan karena bangunannya rumah pribadi atau bukan. Selama seluruh persyaratan teknis dipenuhi, tentu tidak menjadi masalah. Namun jika belum memenuhi standar, maka perlu dilakukan evaluasi demi menjaga kualitas pelayanan dan keamanan pangan bagi masyarakat,” ujar Soemarlin.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh PD IWO Pinrang, standar pembangunan dan operasional SPPG mencakup luas bangunan sekitar 20 x 20 meter atau sekitar 400 meter persegi, luas lahan minimal 800 meter persegi, memiliki alur produksi yang memisahkan area penerimaan bahan baku, pengolahan, pengemasan hingga distribusi untuk mencegah kontaminasi silang, serta didukung fasilitas ventilasi, sanitasi, air bersih, dan jaringan listrik yang memenuhi standar. Menurutnya, apabila ditemukan dapur yang belum memenuhi ketentuan tersebut, operasionalnya sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Menanggapi hal tersebut, Korwil SPPG Kabupaten Pinrang, Sudarti Dahsan, mengaku baru menerima informasi tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa dirinya masih baru menjabat sebagai Korwil SPPG dan belum melakukan kunjungan ke seluruh 44 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Pinrang. “Saya korwil baru, Pak, dan belum mengelilingi 44 SPPG operasional. Kami akan mempelajari dulu kondisi geografis Kabupaten Pinrang, kemudian secara bertahap melakukan kunjungan ke seluruh SPPG,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.

Soemarlin menegaskan bahwa sikap PD IWO Pinrang bukan untuk menghambat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program prioritas nasional. Sebaliknya, pengawasan terhadap standar operasional dinilai sebagai bentuk kepedulian agar setiap dapur MBG mampu menyajikan makanan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi para penerima manfaat. Ia berharap seluruh pihak, mulai dari pengelola SPPG hingga pemerintah, dapat bersama-sama menjaga mutu pelaksanaan program sehingga tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dapat tercapai secara optimal.

Pos terkait