TULUNGAGUNG, BUSERJATIM.COM – Unit Reskrim Polsek Kalangbret Polres Tulungagung kembali berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan berupa uang senilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanpa seijin pemiliknya saudara Baderun, Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jum’at (27/5/2022) pukul 18.00 Wib.
Dari hasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial YAS, Laki–laki, 21 Tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat Desa Mojosari, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam keterangan Kapolsek Kalangbret AKP Siswanto, SH.MH, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Anshori, SH menjelaskan, bahwa Pelaku berhasil dilakukan penangkapan di warkop Ndoro Desa Mojosari Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Kalangbret guna penyidikan lebih lanjut. ungkap Kasihumas
“Adapun kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 18.00 Wib di Toko/agen BRI link Dusun Krajan Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan uang sebanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta), selanjutnya korban melapor ke Polsek Kalangbret dan berdasarkan bukti rekaman CCTV akhirnya petugas berhasil mengenali pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan”.
Kasihumas Polres Tulungagung juga menambahkan bahwa dari hasil penangkapan pelaku atasnama inisial YAS, tersebut petugas berhasil mengamankan Barang bukti uang senilai Rp 2.000.000,-.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pelaku diamankan serta di proses sidik di Mapolsek Kalangbret
Kepada warga masyarakat agar lebih berhati hati jika menyimpan barang barang berharga berbetuk apapun, supaya tidak menjadi korban aksi kejahatan.
(Andi37)






