BUSERJATIM.COM-,LAMONGAN,- Polsek Tikung Polres Lamongan Polda Jatim, seorang pria tinggal di Perum GPI Blok C nomor 20 Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan ini diamankan diduga telah melakukan percobaan pencurian di rumah milik Sukarti (62) di Dusun Tikung Desa Bakalanpule Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan. Rabu (8/5/2024).
Kapolsek Tikung, IPTU TULUS HARYANTO S.E, melalui Kanit Reskrim Polsek Tikung, IPTU SONO, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.57 WIB.
Pelaku diduga masuk ke pekarangan rumah tanpa izin pemiliknya dan mencoba melakukan pencurian.
“Aksi pelaku terekam oleh kamera pengawas (CCTV) saat masuk ke halaman kantor SD Negeri Bakalanpule II Kecamatan Tikung,” ujarnya.
Dikatakan, pelaku kemudian mencoba membuka pintu toko milik korban yang bersebelahan dengan sekolah tersebut.
Saat itu, pelaku mengenakan jaket hoodie warna hitam dan celana pendek.
“Oleh korban, kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Tikung,” tambahnya.
Menerima laporan itu, kemudian petugas Polsek melakukan olah TKP dan mengamakan barang bukti rekaman CCTV.
Dalam rekaman itu terlihat terduga pelaku dengan mengenakan jaket hoodie warna hitam dan celana pendek berjalan memasuki pagar halaman kantor SD Negeri Bakalanpule.
Terduga pelaku kemudian masuk ke halaman sekolah dan mencongkel pintu toko milik korban.
“Dalam upaya penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan mengamankan barang bukti satu buah obeng dengan gagang warna hitam,” ungkap Iptu Sono.
Selanjutnya pelaku di amankan di Polsek Tikung untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan perkembangan kemungkinan pelaku melakukan hal serupa di tempat lain
“Pelaku dijerat dengan pasal 167 KUHP bersamaan dengan Pasal 53 KUHP atas dugaan melakukan tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin pemiliknya dan/atau percobaan pencurian,” pungkasnya.(im)