MATAMAJA GROUP//Jakarta – Keluarga korban pesawat jatuh Boeing 737 Max, yakni Lion Air dan Ethiopian Airlines bisa meminta ganti rugi lagi, atas dasar kepanikan dan histeria korban sebelum pesawat jatuh.
Dikutip dari The Washington Post, Jumat (2/6), putusan hakim federal pada Pengadilan Distrik Chicago, Amerika Serikat, Jorge Alonso, menyatakan kepanikan dan histeria korban sebelum pesawat jatuh bisa menjadi landasan ganti rugi.
Boeing sebelumnya menolak dalil tersebut, dengan alasan jika seluruh korban tewas seketika dan tak sempat mengalami kepanikan/histeris sebelum pesawat jatuh.
Dalam putusannya, hakim menyebut keluarga korban berhak menuntut ganti rugi atas guncangan emosi yang dialami para korban sebelum tewas.
Pesawat Boeing 737 Max milik Lion Air jatuh di perairan pantai utara Jawa sekitar Kabupaten Karawang, pada 29 Oktober 2018. Penerbangan JT610 Jakarta-Pangkal Pinang itu menewaskan seluruh 189 orang penumpang dan awaknya.
Tak berselang lama, yakni pada 10 Maret 2019 pesawat yang sama milik Ethiopian Airlines juga jatuh, hanya beberapa saat setelah lepas landas di Adhis Ababa. Seluruh 157 penumpang dan awaknya tewas. Kecelakaan yang menelan total korban 346 orang itu, membuat armada Boeing 737 Max sempat dilarang terbang dan dicekal di seluruh dunia.
“Anggota keluarga penumpang yang tewas di pesawat Boeing 737 Max dapat meminta ganti rugi atas “tekanan emosional pra-dampak” yang dihadapi orang yang mereka cintai,” kata Hakim Federal Pengadilan Distrik Chicago, AS, Jorge Alonso.
The Washington Post menulis, keputusan itu adalah status hukum terbaru dalam gugatan bertahun-tahun antara keluarga para korban dengan Boeing Co. Kerabat dari 346 orang yang tewas di pesawat Boeing 737 Max di Ethiopia dan Indonesia, masih punya kasus hukum yang akan diadili di Illinois pada 20 Juni 2023.
Alonso mencatat bahwa juri akan mendengarkan kesaksian tentang sejarah Ethiopian Airlines Penerbangan 302, termasuk deskripsi pergerakan pesawat sebelum kecelakaan di luar ibu kota Addis Ababa.
“Bahkan berdasarkan versi paling jelas dari bukti itu, juri dapat dengan jelas menarik kesimpulan yang masuk akal … bahwa penumpang mengalami tekanan emosional saat pesawat terguncang-guncang, naik dan turun, naik lagi, lalu jatuh,” tulis Jorge Alonso lagi dalam keputusannya.
Dalam putusannya, Alonso menolak argumen Boeing bahwa penumpang yang jadi korban tidak sempat merasakan sakit dan histeris, karena mereka meninggal seketika saat terjadi benturan.
Ket. Foto:
Pesawat Thai Lion Air. Foto: wattanavit longja/Shutterstock.
Sumber: kumparan.com
Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/