MADIUN, BUSERJATIM. COM GROUP – Wartelsus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim merupakan fasilitas yang disediakan untuk akses telekomunikasi bagi warga Binaan Pemasyarakatan. Fasilitas ini memungkinkan mereka berkomunikasi dengan keluarga atau teman, Rabu (07/02).
Pemanfaatan fasilitas wartelsus diawasi dan dibatasi untuk mencegah penyalahgunaan atau pelanggaran aturan dalam lapas. Rekaman panggilan juga direkam dan disimpan untuk keperluan keamanan dan pengawasan. Wartelsus juga merupakan salah satu dukungan dalam program rehabilitasi dengan menjaga koneksi sosial warga binaan pemasyarakatan.
Pemeliharaan wartelsus sangat penting untuk kelancaran operasional fasilitas tersebut agar dapat memberikan layanan komunikasi yang aman dan andal bagi warga binaan pemasyarakatan. Hal ini dilakukan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku serta memperhatikan standar keamanan dan etika.
Pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam wartelsus, seperti telepon, sistem komputer, dan perangkat keamanan, dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan agar semua perangkat berfungsi dengan baik, dan perbaikan atau penggantian dilakukan jika diperlukan.
Kalapas I Madiun, Kadek Anton Budiharta Menyatakan “Pemeliharaan keamanan dan pengawasan fasilitas juga termasuk kontrol akses agar sistem keamanan beroperasi secara efektif untuk mencegah penyalahgunaan atau aktivitas ilegal. Selain itu, pemantauan dan pengelolaan sistem pembelian dengan paspay dan penggunaan pulsa telepon oleh warga binaan pemasyarakatan serta pemeliharaan catatan transaksi dilakukan untuk tujuan akuntabilitas dan audit,” Ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin sesuai arahan Kakanwil Jatim, Heni Yuwono, dan dituangkan dalam Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan kamtib. Hal ini menjadi bagian integral dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan efisiensi dalam lembaga pemasyarakatan.