Usut Tuntas Dugaan Pungli modus infaq, di SMK Negeri Kudu Jombang, Apakah Kacabdin Jombang tidak mengetahui???

JOMBANG,BUSERJATIM.COM-Dugaan praktek liar (Pungli) dengan berbagai dalih di dunia pendidikan kabupaten Jombang semakin memprihatinkan dan merajalela, dampak dari pungutan liar tersebut mengakibatkan kelimpungan bagi sebagian wali murid.

Karena untuk mencukupi kebutuhan sehari hari saja dengan susah payah di tambah lagi dengan pungutan liar dengan dalih sumbangan sukarela yang bertubih tubih dari pihak sekolah, di rasa sangat memberatkan wali murid, praktek terjadinya dugaan pungutan liar dengan dalih Uang infaq yang di adakan di SMK Negeri Kudu JombangTapen Lor, Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 61454.

Pasalnya dugaan praktek pungutan liar dengan berbagai cara dan trik di lakukan oleh oknum pihak sekolah agar bisa meraup keuntungan tanpa memperdulikan aturan perundang undangan yang ada di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang di himpun awak media, setiap siswa mulai dari kelas 1 sampai kelas 3 di wajibkan membayar infak sebesar 100 ribu perbulan.
Sebagai bukti pembayaran sesuai tanggal, bulan dan tahun itu tertulis di kartu iuran infak warna hijau dan berstempel Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan, namun tidak tertera nominalnya.

Sementara Kepala Sekolah SMKN Kudu Amiroh SKom MKom, mengakui bahwa pungutan infak tersebut benar adanya.

“Iya mas memang ada infak yang tidak mengikat, terus uang tersebut di pergunakan untuk membantu siswa yang kurang mampu,”ujar Amiroh ketika di temui awak di kantornya Senin (1/4/2024). Siang

Perlu diketahui Dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 sudah di terangkan sangat jelas bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya yg tidak jelas itu sudah termasuk Pungli. Apabila mengatas namakan Komite jelas juga dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan.

Terpisah Dikutip dari pemberitaan salah satu media Online. Menurut Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LINK), Aan Anshori, sekolah – sekolah negeri yang menerima bantuan dari pusat tidak diperkenankan untuk membebani atau menarik pungutan kepada siswa.

“Namun aturan juga memperbolehkan komite sekolah maupun sekolah itu diperkenankan untuk menerima sumbangan atau bantuan dari berbagai pihak termasuk dengan masyarakat,” terangnya.

Dugaan Infaq Komite di SMKN Kudu Jombang Labelnya saja Infaq tapi Pungutan, Berdasarkan pungutan dari salah satu Media Online.

“Kalau kita infaq ke masjid itu kan berarti secara sukarela artinya kalau kita tidak infaq itu juga tidak ada hukumnya. Yang mau saya kritik itu adalah kata-kata infaq komite atau sumbangan itu sebenarnya pada prakteknya itu semacam kedok,” jelasnya.

Terpisah Kacabdin dan ketua MKKS SMKN Jombang setelah kita konfirmasi terkait adanya punggutan di SMKN Kudu jombang lewat whatsapp beliau menjawab”terimakasih infonya mas,dan perlu njenegan ketahui suaminya juga LSM. Pungkasnya(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *