Rampas Dan Ancam Korban Dengan Sajam, Dua Pelaku Curas Diamankan Tim Satya Haprabu Polres Mojokerto

MOJOKERTO,BUSERJATIM.COM- Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dibekuk oleh Tim Satya Haprabu Polres Mojokerto. Kedua pelaku yakni Samsul (27) dan Suyono (32) merupakan warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan korban yakni Dwi Adi P (21) asal Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Korban melaporkan kejadian perampasan yang dialaminya di Jalan Utara PT. Sun Power Kawasan Ngoro Industrial Park (NIP), Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kejadian ini berawal saat korban mengantar teman wanitanya, yakni Risma Wahyu W (20) asal Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dari Surabaya, hendak pulang ke rumah kos di wilayah Kecamatan Ngoro dengan mengendarai motor Honda Vario AE-4422-IA, Sabtu (14/08) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tak langsung pulang ke rumah kos, kedua korban berkeliling dulu ke area wilayah Kecamatan Ngoro. Merasa lelah, keduanya memilih berhenti sejenak di pinggir jalan untuk minum. Tanpa diduga, kedua korban dihampiri oleh kedua pelaku dengan mengancam menggunakan pedang dan meminta harta milik kedua korban.

“Pelaku merampas barang milik korban yang berupa dompet berisi uang tunai Rp. 525.000,- dan surat-surat penting lainnya, 2 buah handphone (merk Xiaomi dan Realme C11), dan 1 unit motor (merk Honda Vario),” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, S.I.K, M.H., Senin (23/08) melalui Konferensi Pers.

Berdasarkan informasi yang didapat tentang keberadaan pelaku, 4 hari setelah kejadian yang dialami korban, Tim Satya Haprabu Polres Mojokerto berhasil meringkus pelaku Suyono saat berada di Jalan Pahlawan, Kecamatan Mojosari. Selang beberapa saat, pelaku Samsul berhasil dibekuk saat berada di rumahnya.

“Kami lakukan tindakan terarah dan terstruktur kepada kedua pelaku karena sempat melakukan perlawanan saat hendak kami amankan,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber : humas/

Jurnalis: Alex

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *