Polsek Sukahaji Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat terkait Dugaan Peredaran Miras di Cikalong Girang mjl

 

Majalengka,- Menindaklanjuti laporan pengaduan online dari masyarakat terkait dugaan adanya peredaran atau penjualan minuman keras (miras) di wilayah Cikalong Girang, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Polsek Sukahaji segera bertindak. Kanit Samapta Polsek Sukahaji, IPDA Riyana, S.Sos, bersama sejumlah anggota, langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan. Sabtu (24/8/2024) siang.

Tim dari Polsek Sukahaji mendatangi sebuah warung milik saudara T di Blok Cikalong Girang, Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, dan melakukan penggeledahan terhadap warung tersebut. Meski telah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan barang bukti berupa minuman beralkohol (miras) di lokasi tersebut.

IPDA Riyana, S.Sos., menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang tidak bisa diabaikan. “Kami selalu siap menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kami,” ujar IPDA Riyana.

Di tempat terpisah, Kapolsek Sukahaji, AKP Erik Riskandar, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polsek Sukahaji akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Meskipun kali ini tidak ditemukan miras, pengawasan akan terus kami tingkatkan,” ungkap AKP Erik Riskandar.

Polsek Sukahaji mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum agar situasi kamtibmas di wilayah Sukahaji tetap kondusif.

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *