TAPTENG,BUSERJATIM.COM – Kepolisian Resor Tapanuli Tengah, berhasil mengamankan Pelaku Curanmor di Kelurahan Aek Sitio tio Hilir Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, Sabtu 21 Agustus 2021, pukul 23.30 Wib.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma SIK melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menjelaskan kepada awak media atas penangkapan Pelaku curanmor tersebut melalui keterangan tertulisnya (22/8).
AKP Horas Gurning mengatakan, berdasarkan keterangan Andry Manalu (30) warga Kelurahan Aek Sitio tio Hilir Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah bahwa Hp miliknya yang diletakkan di atas TV diruang tamu rumahnya telah hilang.
“Korban mengecek barang milik lainnya yang ada dirumahnya ternyata korban kehilangan sepeda motor Jenis Vario yang di parkirkan di teras rumahnya, sehingga korban mengalami kerugian sekitar 7 juta rupiah,” jelas Horas Gurning.
Setelah diterima laporan tersebut Personil Sat Reskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan berdasarkan Hasil penyelidikan dari tim Opsnal Sat Reskrim. Kemudian, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng ditemukan posisi Pelaku berada di Kelurahan Pinangsori dan Tim langsung mengamankan Pelaku yang menguasai Hp Korban bernama S-O (Warga Kel. Pinangsori).
Ditambahkan Horas Gurning, Personil Sat Reskrim Polres Tapteng melakukan pengembangan dan dari Keterangan S-O bahwa yang menjual Hp Korban adalah SS (29) warga Dusun I Desa Gunung Kelambu Kec. Badiri Kab. Tapteng.
“Tim Penyelidik mencari keberadaan SS dan SS berhasil diamankan di Desa Gunung Kelambu Kec. Badiri Kab. Tapteng,” ungkap Horas Gurning.
Setelah dilakukan pemeriksaan SS dan SS menjelaskan bahwa pencurian dilakukan bersama-sama dengan dua orang temanya dan salah seorang yang bernama IMS (21) Warga Dusun II Desa Gunung Kelambu Kec. Badiri Kab. Tapteng (Telah tertangkap) dan RH Als OPPUNG (masih dalam pencarian).
Lanjut Horas Gurning, Pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku melakukan pencurian dengan cara, SS moncengkel Jendela samping rumah korban dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan pelaku, sedangkan IMS dan RH Als OPPUNG mengawasi didepan rumah korban saat SS masuk kedalam rumah korban.
“SS mengambil Hp dan kunci Septor dari atas TV. Selanjutnya, Sepeda motor dikeluarkan dari pintu depan rumah korban, hingga pukul 05.00 wib, pelaku berangkat ke Kota Padang Sidempuan dengan menggunakan Sepeda motor hasil curian dan setelah sampai di P. Sidempuan lalu dijual kepada warga Sidempuan seharga Rp 2.5 juta,” papar Pelaku.
Dua orang pelaku ditahan di RTP Mapolres Tapteng serta barang bukti berupa Hp untuk proses hukum lebih lanjut dan personil juga sedang melakukan pencarian Sepeda motor Vario milik korban di wilayah Padang Sidempuan sesuai keterangan tersangka,” pungkas Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma SIK melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengakhiri.
Sumber : Humas
Jurnalis :alex