Pimpinan Advokasi Pasuruan Desak Polres Pasuruan Usut Tuntas Dugaan Dalang BBM Solar Ilegal.

PASURUAN, BUSERJATIM.COM GROUP –  Hari Senin, Tanggal 22, Bulan April, Tahun 2024. Setelah kalah dalam praperadilan kasus penyitaan empat truk tangki penyalahgunaan BBM, kini Polres Pasuruan Kota dikabarkan menyita kembali dengan kasus yang berbeda. Disitanya Kembali empat truk BBM milik PT. Mitra Central Niaga (MCN) oleh Polres Pasuruan Kota, tentunya diacungi jempol oleh masyarakat.

 

Bacaan Lainnya

Namun anehnya, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka, hal inilah menjadi sorotan Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (Pusaka), Lujeng Sudarto. Pria yang kerap mengkritik kebijakan publik ini mendesak Polres Pasuruan Kota segera menetapkan tersangka penyalahgunaan BBM tersebut.

 

“Jika penyidik Polres Pasuruan Kota sudah melakukan penyitaan ulang terhadap beberapa truck tangki diduga bermuatan BBM ilegal milik PT. MCN. Maka penyidik harus segera naikkan ke penyidikan dan menetapkan siapa-siapa seharusnya menjadi tersangka,” kata Lujeng Sudarto, di depan rekan – rekan wartawan.

 

Lujeng menyebut, pengangkutan BBM bersubsidi harus dilengkapi LO (loading order) dan DO (delivery order) dari Pertamina. Jika tidak dilengkapi dokumen tersebut, dipastikan pengangkutan BBM atau didapat dengan cara ilegal atau dengan cara melawan hukum. Ia menduga, di kasus ini serta kembalinya disita empat truk tangki BBM oleh Polisi ada dugaan keterlibatan PT. MCN.

 

“Buktinya PT. MCN diduga menyewakan empat truk BBM ke oknum rudi yang diduga mengangkut dan menimbun BBM subsidi,” imbuhnya.

 

Pihak penyewa PT. MCN tidak bisa serta merta lepas dari jerat hukum. Pastinya, penyewa mengetahui asal – usul BBM Solar tersebut. “Polisi harus periksa secara instensif PT. MCN. Faktanya empat truk tangki BBM miliknya.”

 

“Ada indikasi adanya sindikasi mafia BBM itu faktual, ada penyuplai, ada yang menimbun, ada yang menyediakan,” tegas lujeng di depan rekan – rekan media.

Pimpinan Advokasi Pasuruan Desak Polres Pasuruan Usut Tuntas Dugaan Dalang BBM Solar Ilegal.

Pasuruan, Hari Senin, Tanggal 22, Bulan April, Tahun 2024. Setelah kalah dalam praperadilan kasus penyitaan empat truk tangki penyalahgunaan BBM, kini Polres Pasuruan Kota dikabarkan menyita kembali dengan kasus yang berbeda. Disitanya Kembali empat truk BBM milik PT. Mitra Central Niaga (MCN) oleh Polres Pasuruan Kota, tentunya diacungi jempol oleh masyarakat.

Namun anehnya, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka, hal inilah menjadi sorotan Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (Pusaka), Lujeng Sudarto. Pria yang kerap mengkritik kebijakan publik ini mendesak Polres Pasuruan Kota segera menetapkan tersangka penyalahgunaan BBM tersebut.

“Jika penyidik Polres Pasuruan Kota sudah melakukan penyitaan ulang terhadap beberapa truck tangki diduga bermuatan BBM ilegal milik PT. MCN. Maka penyidik harus segera naikkan ke penyidikan dan menetapkan siapa-siapa seharusnya menjadi tersangka,” kata Lujeng Sudarto, di depan rekan – rekan wartawan.

Lujeng menyebut, pengangkutan BBM bersubsidi harus dilengkapi LO (loading order) dan DO (delivery order) dari Pertamina. Jika tidak dilengkapi dokumen tersebut, dipastikan pengangkutan BBM atau didapat dengan cara ilegal atau dengan cara melawan hukum. Ia menduga, di kasus ini serta kembalinya disita empat truk tangki BBM oleh Polisi ada dugaan keterlibatan PT. MCN.

“Buktinya PT. MCN diduga menyewakan empat truk BBM ke oknum rudi yang diduga mengangkut dan menimbun BBM subsidi,” imbuhnya.

Pihak penyewa PT. MCN tidak bisa serta merta lepas dari jerat hukum. Pastinya, penyewa mengetahui asal – usul BBM Solar tersebut. “Polisi harus periksa secara instensif PT. MCN. Faktanya empat truk tangki BBM miliknya.”

“Ada indikasi adanya sindikasi mafia BBM itu faktual, ada penyuplai, ada yang menimbun, ada yang menyediakan,” tegas lujeng di depan rekan – rekan media.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *