BUSERJATIM.COM –
Ngawi – Polemik mengenai legalitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, terus bergulir. Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan status hukum BUMDes yang diduga belum memiliki pengesahan badan hukum sesuai regulasi yang berlaku.4/2
Sorotan mengarah kepada Kepala Desa Jatimulyo, Wiyono. Warga menyebut, saat dimintai klarifikasi soal legalitas BUMDes, kades justru mengarahkan pertanyaan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) serta Ketua BUMDes berinisial Tri. Situasi ini memunculkan kesan adanya “lempar tanggung jawab” di internal pemerintahan desa.
“BUMDes itu dibentuk oleh desa melalui Perdes. Kalau ada persoalan legalitas, kepala desa seharusnya bisa memberikan penjelasan terbuka,” ujar salah satu warga.
Tak hanya kepala desa, peran Camat Mantingan juga menjadi sorotan. Sebagai pembina dan pengawas pemerintahan desa, camat dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam merespons dugaan belum adanya legalitas BUMDes tersebut. Bahkan beredar isu adanya oknum di lingkungan kecamatan yang diduga melakukan pembiaran atau “backup”, meski hingga kini belum ada bukti maupun klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Masyarakat berharap ada penjelasan terbuka dari kepala desa dan camat agar polemik tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas.
Regulasi Legalitas dan Pengawasan BUMDes
Pendirian dan operasional BUMDes telah diatur secara tegas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 87: Desa dapat mendirikan BUMDes.
Pendirian ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes).
Kepala desa bertindak sebagai pembina.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
BUMDes berstatus badan hukum.
Wajib memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pengesahan badan hukum dilakukan melalui pendaftaran pada Kementerian Hukum dan HAM.
- Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan BUMDes
Mengatur tata cara pendaftaran BUMDes secara resmi melalui sistem informasi desa.
Tanpa pendaftaran dan pengesahan, BUMDes tidak memiliki pengakuan administratif sebagai badan hukum.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya.
Potensi Konsekuensi Hukum
Apabila BUMDes belum berbadan hukum tetapi sudah menjalankan usaha atau menerima penyertaan modal dari Dana Desa, maka terdapat potensi pelanggaran administrasi. Bahkan, jika menyangkut pengelolaan keuangan negara/desa tanpa dasar hukum yang sah, bisa berimplikasi pada pemeriksaan oleh inspektorat atau aparat penegak hukum.
Karena itu, publik mendesak agar:
Kepala Desa Jatimulyo segera membuka dokumen legalitas BUMDes kepada masyarakat.
Camat Mantingan menunjukkan ketegasan dalam fungsi pembinaan dan pengawasan.
Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui dinas terkait melakukan evaluasi jika ditemukan ketidaksesuaian regulasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Jatimulyo maupun Camat Mantingan terkait dugaan belum adanya legalitas BUMDes serta isu pembiaran di tingkat kecamatan.
Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dan langkah konkret agar tata kelola BUMDes berjalan sesuai aturan serta tetap berpihak pada kepentingan warga desa.






