Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mempertanyakan lambatnya proses hukum yang ditangani oleh Bareskrim Polri. Hal ini terkait perkara perselisihan antara PT. Azam Anugerah Abadi dan PT. Azam Laksana Intan Buana (ALIB) dalam pengelolaan lahan milik negara ex HGB No.1lahan milik negara ex HGB No.1 Sugihmanik, Tanggungharjo Grobogan.
Dari perselisihan tersebut, PT Azam Anugerah Abadi telah membuat dua laporan polisi yang menyangkut adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen.
Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang SS menyampaikan tindak tanduk yang dilakukan PT ALIB telah sangat merugikan berbagai pihak. Selain, PT Azam Anugerah Abadi, PT ALIB juga telah merugikan keuangan negara. “PT ALIB telah menikmati uang pembangunan sutet yang berada di atas lahan tersebut,” ujarnya, Selasa (19/9/2023) kepada awak media di Bareskrim Polri.
Menurut Raden Bambang, dalam hal kerugian negara tersebut, Direktorat Tipikor Bareskrim Polri sejatinya tinggal menlanjutikan rekomendasi yang pernah dikeluarkan Kemenko Polhukam. Dari pemeriksaan tim saber pungli, dinyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh Komisaris PT ALIB dan oknum Kepala Desa Sugihmanik yang selanjutnya dapat dilanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri. “Kenapa jalan ditempat kasus yang sudah ada rekomendasi tersebut. Bukankah penyidik Tipikor Bareskrim telah dipermudah pekerjaannya,” tanyanya.
Seharusnya, lanjut Raden Bambang, penyidik Tipikor Bareskrim Polri sudah bisa menetapkan status tersangka terhadap komisaris PT ALIB dan Kepala Desa tersebut. Hal ini tentu berdasarkan peran yang dilakukan dalam merugikan keuangan negara. “Panggil dong mereka untuk diperiksa dan tetapkan sebagai tersangka dengan langsung melakukan penahanan,” tegasnya.
Adapun laporan yang terkait pemalsuan dokumen, Raden Bambang juga meminta penanganan yang lebih cepat. Hal ini untuk terciptanya kepastian hukum dalam pengelolaan lahan. “Saya memaklumi prosedur dan birokrasi ketika membuat laporan polisi hingga dilakukannya penyelidikan, penyidikan hingga ditetapkan status seseorang dalam kasus yang dilaporkan. Tapi, saya mohon dalam laporan pemalsuan dokumen terkait lahan ex HGB No.1 ini segera ditangani,” ucapnya.
Karenanya. DPP CIC akan selalu menunjukan konsistensinya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurut Raden Bambang, pihaknya akan selalu mempertanyakan penanganan kasus ini hingga tegakkan rasa keadilan, “Ketika DPP CIC mendapatkan permohonan pengawalan penyelesaian kasus ini dari PT Azam Anugerah Abadi pada 2016 lalu, maka sejak itu pun kita terus melakukan pendampingan sampai adanya keadilan,” pungkasnya.
(*)