HARAPKAN MENDAPATKAN HASIL YANG BAIK DAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN PEMERINTAH KOTA, KADIV PELAYANAN HUKUM DAN HAM PIMPIN RAPAT HARMONISASI RANPERDA KOTA DENPASAR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR SEWAKADARMA

DENPASAR,BUSERJATIM.COM

DENPASAR – Bertempat di Ruang Darmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali diselenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma, Senin (1/8).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo, Plt. Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, I Wayan Adhi Karmayana, Perwakilan Biro Hukum Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Oka Suryateja, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, Analis Hukum Bagian Hukum Kota Denpasar, Ni Wayan Legi Sugiati, Akademisi Universitas Udayana, I Nengah Suantra, serta Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM membuka rapat harmonisasi serta mempersilahkan Perangkat Daerah Kota Denpasar menyampaikan maksud dan tujuan dari dibentuknya rancangan peraturan daerah tersebut.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar secara umum telah menyetujui hasil pembahasan yang telah dilaksanakan sebelumnya secara bersama antara pemrakarsa dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, terutama telah disetujui perubahan pada Pasal 4 terkait dengan norma yang sudah tercantum disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar dan telah dipenuhi.

Akademisi Universitas Udayana selaku tim ahli menyampaikan bahwa hasil dari pembahasan sebelumnya telah ditindak lajuti terkait dengan perubahan Naskah Akademik sesuai dengan Pasal 4.

Setelah dilakukan rapat harmonisasi, diharapkan mendapatkan hasil yang baik dan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kota Denpasar, maka hasil rapat harmonisasi Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma telah disepakati bersama dengan seksama dan dilakukan Penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian antara Kantor Wilayah dengan Bagian Hukum Kota Denpasar.(Tmr/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *