Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Pinrang Aman hingga Akhir 2026, Dikbud Pastikan Pembayaran Lancar

BUSERJATIM.COM –

Pinrang — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, memastikan pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu aman hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini menyusul terbitnya petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan terkait mekanisme pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan Pinrang, Andi Matjtja Moenta, mengungkapkan bahwa baik guru PPPK full waktu maupun paruh waktu tidak perlu khawatir terkait hak mereka. Ia menjelaskan, khusus PPPK paruh waktu, pembayaran gaji akan bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan batas maksimal penggunaan sebesar 20 persen. “Alhamdulillah untuk satuan di Dinas Pendidikan Pinrang, guru PPPK full waktu maupun paruh waktu gajinya aman sampai akhir tahun 2026,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Saat ini, tercatat sekitar 1.400 guru PPPK paruh waktu tersebar di Kabupaten Pinrang. Pemerintah Kabupaten Pinrang, kata Andi Matjtja, tetap menempatkan profesi guru sebagai prioritas utama mengingat peran strategis mereka dalam mencetak generasi unggul di Bumi Lasinrang. Ia berharap dengan adanya kepastian ini, para guru dapat lebih fokus menjalankan tugas mengajar tanpa dibayangi kekhawatiran terkait gaji.

Sementara itu, Sekretaris Dikbud Pinrang, Muhtar, menegaskan bahwa penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu telah melalui perhitungan yang matang agar tidak mengganggu kebutuhan operasional sekolah lainnya. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran dana tersebut. “Sesuai aturan maksimal 20 persen. Administrasi harus rapi agar tidak ada kendala saat pencairan,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Dikbud Pinrang berharap penyaluran gaji dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas proses belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan.

Pos terkait