Dinamika Gerakan Yakuza Maneges dan Batas Tertib Hukum di Kota Malang

MALANG — Opini, Buserjatim.Com. Lanskap sosial Kota Malang kembali menghadapi sebuah momentum menarik. Deklarasi resmi Yakuza Maneges, organisasi yang digagas Den Gus Thuba, akan menjadi ruang baru bagi publik untuk melihat bagaimana sebuah gerakan sosial menempatkan dirinya di tengah kompleksitas kehidupan masyarakat perkotaan.

Nama Yakuza Maneges sejak awal memang mengundang perhatian. Nomenklatur “Yakuza” secara historis kerap diasosiasikan dengan sindikat kriminal di Jepang. Namun, penggunaan nama tersebut oleh kelompok ini diklaim hadir dalam konteks yang berbeda, yakni sebagai identitas gerakan sosial dan dakwah yang berupaya merangkul kelompok masyarakat yang selama ini berada di pinggiran, termasuk mereka yang kerap disebut sebagai masyarakat “jalur kiri”.

Di sinilah publik perlu melihat fenomena tersebut secara jernih.
Kota Malang merupakan kota urban dengan karakter masyarakat yang heterogen. Sebagai salah satu pusat pendidikan tinggi, perdagangan, jasa, dan aktivitas ekonomi di Jawa Timur, persoalan sosial yang dihadapi juga semakin kompleks. Kelompok masyarakat marginal, anak jalanan, mantan pelaku kriminal, maupun individu yang pernah tersisih dari lingkungan sosial membutuhkan ruang untuk kembali membangun kehidupan secara positif.

Dalam perspektif Rational Choice Theory yang banyak dikembangkan dalam kajian sosiologi agama, termasuk pemikiran Rodney Stark, perilaku manusia dapat dipengaruhi oleh pilihan rasional terhadap manfaat dan konsekuensi sosial yang mereka hadapi.

Jika sebuah gerakan mampu menawarkan ruang pembinaan, penerimaan, pendampingan, dan kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat, maka secara sosiologis gerakan tersebut berpotensi menjadi instrumen resosialisasi.

Dalam konteks inilah Yakuza Maneges dapat dibaca sebagai fenomena sosial yang menarik.
Bukan sekadar soal nama, atribut ataupun deklarasi, melainkan sejauh mana energi kelompok yang sebelumnya berpotensi bergerak destruktif dapat diarahkan menjadi energi sosial, spiritual, dan kemanusiaan yang produktif.

Ketika Kelompok Marginal Mendapat Ruang
Salah satu aspek yang juga patut mendapatkan perhatian adalah keberanian kelompok masyarakat sipil dalam mendampingi serta menyuarakan persoalan yang menyangkut korban dugaan kejahatan dan kekerasan, termasuk persoalan yang terjadi di lingkungan institusi tertentu.

Dalam sejumlah kasus sosial, korban sering kali menghadapi persoalan berlapis: trauma, tekanan sosial, keterbatasan akses informasi hukum, hingga ketimpangan relasi kuasa.
Di titik tersebut, kehadiran kelompok pendamping masyarakat dapat menjadi jembatan antara korban dan mekanisme keadilan formal.

Fenomena semacam ini dapat dibaca melalui konsep Solidaritas Organik Émile Durkheim. Dalam masyarakat modern yang semakin kompleks, setiap kelompok maupun individu memiliki diferensiasi peran. Ketika fungsi-fungsi sosial tersebut berjalan secara konstruktif, masyarakat dapat membangun integrasi yang lebih kuat.
Artinya, organisasi masyarakat sipil dapat memiliki fungsi penting sebagai penghubung, pendamping, penyampai aspirasi, sekaligus sistem peringatan dini terhadap persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, di sinilah garis batas yang harus dipahami secara serius.

Keberanian Membela Keadilan Tidak Boleh Berubah Menjadi Main Hakim Sendiri.
Indonesia adalah negara hukum. Konstitusi menempatkan hukum sebagai fondasi penyelenggaraan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Karena itu, sekuat apa pun legitimasi sosial yang dimiliki sebuah organisasi, tetap terdapat batas yang tidak boleh dilampaui.
Konsep “Monopoly on the Legitimate Use of Physical Force” yang diperkenalkan Max Weber menjelaskan bahwa negara memiliki legitimasi utama atas penggunaan kekuatan fisik secara sah melalui institusi yang dibentuk berdasarkan hukum.

Dalam konteks Indonesia, kewenangan penangkapan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan perkara, pemidanaan, hingga eksekusi putusan berada pada lembaga negara sesuai kewenangan masing-masing dan mekanisme hukum yang berlaku.

Maka organisasi masyarakat sipil tidak boleh mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.
Pendampingan korban adalah satu hal.
Investigasi masyarakat untuk mengumpulkan informasi dan menyampaikannya kepada pihak berwenang adalah hal lain.
Tetapi melakukan penangkapan paksa, penyegelan, penggeledahan, penyitaan, intimidasi, kekerasan, atau menjatuhkan vonis sendiri merupakan wilayah yang memiliki konsekuensi hukum dan tidak boleh dilakukan atas nama perjuangan keadilan.
Inilah batas penting antara kontrol sosial dan main hakim sendiri.

Yakuza Maneges Harus Membuktikan Diri sebagai Mitra Masyarakat
Momentum deklarasi bukan semata-mata seremoni.
Justru setelah deklarasi, masyarakat akan melihat bagaimana organisasi tersebut menjalankan perannya.

Apakah mampu menjadi ruang pembinaan bagi masyarakat marginal?
Apakah mampu mendampingi korban tanpa melakukan tekanan?
Apakah mampu menyampaikan informasi dan dugaan pelanggaran kepada aparat dengan data yang objektif?
Dan yang paling penting, apakah mampu menjaga seluruh aktivitasnya tetap berada dalam koridor hukum?
Jika jawabannya mampu, maka Yakuza Maneges berpotensi menjadi salah satu elemen masyarakat sipil yang berfungsi sebagai early warning system terhadap persoalan sosial di Kota Malang.

Organisasi masyarakat dapat membantu menemukan persoalan lebih cepat, mendampingi masyarakat yang membutuhkan, serta menyampaikan informasi kepada institusi yang memiliki kewenangan.
Tetapi keputusan hukum tetap harus berada pada lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara.

Malang Tidak Membutuhkan Anarki Baru,
Kota Malang membutuhkan keberanian moral untuk menghadapi berbagai persoalan sosial.
Namun keberanian tanpa kendali hukum dapat berubah menjadi persoalan baru.

Masyarakat membutuhkan kelompok yang berani berbicara ketika terjadi ketidakadilan, tetapi pada saat yang sama masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum.

Karena itu, masa depan Yakuza Maneges tidak akan ditentukan oleh seberapa besar deklarasinya, seberapa banyak massa yang hadir, ataupun seberapa keras suara yang disuarakan.
Legitimasi sesungguhnya akan lahir dari konsistensi tindakan.
Berani membela korban, tetapi tidak menghakimi.
Berani mengungkap persoalan, tetapi tidak memfitnah.
Berani melakukan kontrol sosial, tetapi tidak mengambil alih kewenangan negara.
Berani melawan ketidakadilan, tetapi tetap menghormati proses hukum. Pada akhirnya, keberanian membela keadilan harus berjalan beriringan dengan ketaatan terhadap hukum.

Malang membutuhkan gerakan sosial yang mampu mengubah energi jalanan menjadi energi kemanusiaan, spiritualitas, dan kepedulian.
Tetapi satu prinsip tidak boleh dilupakan:
Jangan sampai perjuangan melawan kemungkaran justru melahirkan ketidakadilan baru.

Deklarasi Yakuza Maneges dengan demikian bukanlah garis akhir.
Justru itulah titik awal pembuktian.
Mampukah gerakan ini menjadi kekuatan moral yang berpihak kepada masyarakat sekaligus tetap menghormati supremasi hukum?
Waktu dan tindakan nyata yang akan menjawabnya.

Oleh: Ferry Hamid, Tokoh Pemuda Peraih Penghargaan Most Valuable Person di Anugerah Times Award (ATI) 2024

Pos terkait