BUSERJATIM.COM –
Magetan,– SP (45), warga Pagotan, Kabupaten Madiun, dan ERR (30), warga Desa Winong, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, dikabarkan terlibat dalam hubungan asmara. Padahal, ERR masih berstatus istri sah dari ITA (29), seorang pegawai BUMN PT Kereta Api Indonesia (KAI) asal Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Magetan.
Menurut beberapa saksi, ERR kerap dijemput oleh pria yang bukan suaminya, termasuk SP. Salah satu warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, “ERR sering pergi dengan lebih dari dua pria berbeda, sementara anak-anaknya dititipkan ke orang tua.”
SP disebut-sebut sebagai duda pengangguran yang sebelumnya bekerja di PT YASA sebagai penyalur bantuan beras. Ia dikabarkan dipecat pada September 2024 dan saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara itu, rumah dan mobil yang sering digunakannya disebut milik mantan istrinya, VT, yang kini membesarkan ketiga anak mereka sendiri.
Mantan istri SP, yang disebut VT, mengaku heran dengan hubungan SP dan ERR. “SP hanya numpang di rumah anak saya yang hasil jerih payah saya. Sungguh ironis dia malah sibuk dengan wanita lain, sementara anak-anaknya diabaikan,” kata VT.
Sementara itu, ERR tetap memuji SP meskipun sudah ada beberapa bukti yang menunjukkan hal sebaliknya. “SP adalah pria yang baik dan terhormat. Dia Ketua RT, punya rumah dan mobil,” ungkap ERR dalam beberapa kesempatan.
Dari sisi hukum, ITA telah mengajukan gugatan cerai kepada ERR di Pengadilan Agama (PA) Magetan pada Agustus 2024. Namun, sebelum putusan cerai, ERR diduga telah menjalin hubungan asmara dengan SP.
KH Ahmad Zahni, seorang ustaz di Maospati, mengingatkan bahwa hubungan badan di luar nikah, apalagi dengan pasangan yang masih dalam proses perceraian, adalah perbuatan dosa besar. “Tidak bisa seenaknya melakukan hubungan badan dengan pria lain hanya karena sedang dalam proses perceraian,” tegasnya.
Dari segi hukum, seorang suami atau istri yang menelantarkan anak-anaknya dapat dijerat dengan pasal-pasal perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, hubungan ERR dan SP yang diduga terjadi saat ERR masih berstatus istri sah ITA dapat berujung pada gugatan perdata atau pidana.
Media ini masih terus mengikuti perkembangan kasus ini.
(BS/Ebit/team)