Diduga Kuat Gudang Rongsok dijalan Kembali Lima Tampung Barang Tak Bertuan Alias (bodong)

BUSERJATIM.COM – KALIMANTAN TENGAH.Kamis – ( 31 – Maret – 2022 ).

SAMPIT – Gudang rongsok besi tua yang punya kepemilikan pak Sol di duga tampung barang yang tak bertuan alias (bodong) hingga ternilai kuat dan dicurigai bahwa sering transaksi jual beli besi / rongsok lainya yang hasil dari curian, yang tepat berlokasi di Jl,-Kembali lima – kecamatan metawa baru ketapang – kabupaten kotawaringin timur – provinsi Kalimantan Tengah.

Informasi yang berhasil di himpun oleh awak media BUSERJATIM.COM Ke salah seorang yang enggan disebutkan inisialnya pada (Rabu – 31 – Maret – 2022 ) sekira Pukul 11: 20 – dia menerangkan bahwa sering pihak nya mendapat informasi bahwa digudang Rongsok itu sering transaksi barang bodong, mulai dari rongsok besi, Accu, hingga alat alat mobile jenis lain nya,

‘‘meski kemaren – kemaren yang lalu sudah di beritakan, namun gudang pengepul rongsok masih tetap beroperasi hingga sekarang ini, seakan akan kebal terhadap hukum, ‘‘Ungkapnya….

” Kalo nya sepengetahuan saya sih, di areal lintas bundaran KB ini ada dua lokasi Gudang rongsok yang tidak jelas pada ijin legalitas usaha nya dan diduga pengepul rongsok bedong, karena sering terjadi , jenis barang barang yang hasil perbuatan bedong’ sering di jual di gudang tersebut , ” terangnya Kepada awak media..

‘‘ Ditempat terpisah’ salah seorang juga menambahkan sdikit informasi keterangan , bahwa pemilik gudang rongsok yang di jl kembali lima itu kali gak salah pak Sol,‘‘ Ujarnya…

Demikian, pada perihal tersebut dengan adanya perbuatan operasi mereka yang seperti itu, maka sudah jelas, melanggar pada ketentuan hukum di Negara kita Indonesia, dan sudah terindikasi dan sudah termasuk sebagai pengepul / penadah barang bodong,

Juga di ketahui bahwa menurut keterangan informasi lainya yang sering di dengar, pada saat orang yang mempertanyakan terhadap Legalitas / Perizinan usaha Rongsok tersebut, namun tak pernah di perlihatkan dan juga tidak tahu menahu, seakan akan tidak mengerti hal seperti demikian, , “Jelas nya seorang yang enggan disebutkan inisialnya ,
.

Diminta kepada pihak penegak hukum setempat agar bisa kiranya untuk secepatnya cek ke lokasi, serta Memfrevikasi kebenaran nya , .

Dan jika memang terbukti pada dugaan tersebut, maka diminta dangan harapan kepada penegak hukum setempat, jangan ada yang namanya pembiaran.

(FAUZAN) .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *