TULUNGAGUNG,BUSERJATIM.COM-Kapolres Tulungagung AKBP EKO HARIANTO S.I.K.,M.H, memerintahkan untuk menutup adanya kegiatan perjudian sabung ayam diwilayah hukumnya, maraknya praktek perjudian diwilayah hukum polres Tulungagung sangat meresahkan masyarakat, dan harus di Brantas habis dari wilayah hukum Polres Tulungagung
“Seperti kemaren sabtu 9/7/2022, tim redaksi media X-posenews.com menerima pengaduan masyarakat bahwa di Tulungagung ada lokasi 12 titik tempat sarang judi sabung ayam dan dadu bola kletek,
Hingga ramailah pemberitaan di media online kalau ada Praktek Judi di lokasi Tulungagung dan kabar berita tersebut hingga di dengar oleh Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, hari itu juga perintah untuk di tutup dan dilarang buka kembali aktifitas perjudian diwilayah hukum polres Tulungagung Jawa timur
Dari kesimpulannya praktek perjudian di wilayah hukum polres Tulungagung masih marak dan terkesan kebal hukum dari penegak hukum yang ada, semoga perintah Kapolres AKBP EKO HARTANTO S.I.K.,M.H, juga di ikuti seluruh jajarannya dalam menciptakan Tulungagung yang dikenal kota santri ber Akhlakul Karimah dapat bersih dari praktek Haram perjudian dalam bentuk apapun.
Media buserjatim.com akan terus mengawal dan menyerap informasi masyarakat dalam pemberantasan perjudian di wilayah Tulungagung, perjudian sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum pidana Undang-undang Perjudian No.7 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa, setiap kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam hukuman pidana.Berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana.
jika masyarakat menemukan Perjudian wilayah hukum Polres Tulungagung bisa hubungi nomer pengaduan Polres Tulungagung terkait perjudian 081-2134-7007
(Tim/red)






