Reskrim Polsek Ngunut, Berhasil Meringkus MR (24) Curanmor Milik Kakak Kandungnya Sendiri

BUSERJATIM.COM II TULUNGAGUNG-
Suasana Hari Raya Idul Fitri di Dsn. Karangtengah, Desa Pulosari, Kecamatan. Ngunut, Kabupaten. Tulungagung yang seharusnya penuh dengan kebahagiaan, terganggu dengan adanya sebuah aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (02/05/2022) dini hari.

Pemuda berinisial LHP (26), harus kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol AG 6009 RBG miliknya yang diparkir didalam pagar rumahnya. Sedangkan pelaku curanmor tersebut tidak lain adalah adik kandungnya sendiri yang berinisial MR (24).

Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto, S.H., menjelaskan, pada hari Senin (02/05/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, korban yang hendak tidur, memasukkan sepeda motornya kedalam pagar dengan posisi sudah dikunci stang.

“Selang beberapa jam tidur, tepatnya pada hari Selasa (03/05/2022) pukul 04.30 WIB, korban yang bangun, baru mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah raib digondol pencuri. Awalnya korban mencurigai adiknya yang berinisial DS yang tidur didalam kamarnya,” kata Kapolsek Ngunut.

Sempat terjadi percecokan antara kakak beradik tersebut, sehingga membuat sang ibu terbangun. Sang ibu pun menjelaskan bahwa sekitar pukul 01.30 WIB, ia sudah tidak melihat sepeda motor milik korban. Sang ibu juga tidak mengira bahwa sepeda motor milik anaknya tersebut hilang.

“Karena DS tidak mengakui membawa atau mencuri sepeda motor milik kakaknya, akhirnya mereka sepakat untuk mencari saudaranya lainnya berinisial MR yang baru pulang kerumah 3 hari yang lalu. Dan menurut keterangan pihak korban maupun keluarganya, setiap MR pulang, selalu ada barang milik keluarga yang hilang dan selanjutnya pergi lagi dari rumah,” lanjut Kapolsek.

Selanjutnya, korban beserta keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ngunut. Anggota Unit Reskrim dipimpin Ipda Prasetya Adi segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dengan dibantu oleh pihak korban / keluarga.

“Pelaku berhasil ditangkap sebelum berhasil menjual sepeda motor milik kakaknya tersebut. Selain itu, kita juga mendapatkan barang bukti lain berupa kunci T. Pelakupun langsung kita masukkan sel tahanan setelah dilakukan proses penyidikan. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal Pasal 363 Sub 367 KUH Pidana. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M. (Andi/Red-NN95/syaiful)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *