Bareskrim Polri Usut Dugaan Penyiksaan WNI oleh Sindikat Tambang Timah Ilegal di Malaysia

BUSERJATIM.COM –

Kuala Lumpur — Bareskrim Polri bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial DC yang diduga dilakukan oleh sindikat tambang timah ilegal di Malaysia.

Kasus ini mencuat setelah Atase Polri di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur menerima laporan pada 16 Mei 2026 terkait penyekapan dan kekerasan yang dialami korban. DC diketahui merupakan warga asal Prabumulih, Sumatera Selatan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban dilaporkan mengalami patah kaki serta luka serius pada bagian tangan dan kepala. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri langsung melakukan koordinasi lintas lembaga guna memastikan keselamatan korban.

“Dittipidter sedang proses koordinasi untuk upaya penyelamatan dan evakuasi dengan Divhubinter, serta Atase Kepolisian KBRI di Malaysia,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, Minggu (17/5).

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Kepolisian Malaysia bergerak melakukan operasi penyelamatan di wilayah Sepang melalui Balai Polis Sungai Pelek. Dalam operasi itu, korban berhasil dibebaskan dari lokasi penyekapan.

Berdasarkan keterangan awal, DC mengaku dibujuk untuk datang ke Malaysia guna membawa timah ilegal dari Indonesia. Namun sesampainya di negara tersebut, korban justru diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sindikat tambang ilegal.

Saat ini, koordinasi antara aparat penegak hukum Indonesia dan Malaysia terus dilakukan untuk mendalami jaringan pelaku serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Polri menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia, termasuk dalam penanganan tindak pidana lintas negara, demi menciptakan rasa aman dan damai bagi masyarakat.

Pos terkait