BUSERJATIM.COM –
Surabaya,Seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kaliasin, Surabaya, berinisial WA, ditahan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya terkait dugaan kasus korupsi.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kredit mikro yang menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp2,9 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa tersangka diduga menggunakan modus penyalahgunaan pengajuan kredit mikro dengan mencatut nama pihak lain.
“Modus yang digunakan tersangka adalah menyalahgunakan pengajuan kredit mikro dengan menggunakan identitas orang lain,” ujarnya.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemindahbukuan tanpa underlying transaction pada tiga rekening titipan serta satu rekening GL pendapatan administrasi pelunasan di kantor cabang Surabaya Kaliasin.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.
Kejari Surabaya menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya di sektor perbankan.






