BUSERJATIM.COM –
MADIUN – Keterbukaan informasi publik dinilai bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Kabupaten Madiun dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.9/4
Hal tersebut disampaikan dalam opini yang ditulis oleh Senja Galindra V, yang menyoroti pentingnya implementasi prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam tulisannya, Senja menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak fundamental masyarakat untuk mengetahui jalannya pemerintahan, mulai dari proses penyusunan kebijakan hingga penggunaan anggaran daerah.
Namun demikian, ia menilai praktik di lapangan masih jauh dari harapan. Keterbukaan informasi kerap berhenti pada aspek formalitas, seperti penyediaan website resmi, pembentukan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta penyusunan regulasi internal.
“Faktanya, masyarakat masih sering kesulitan mengakses informasi. Data yang tersedia tidak lengkap, atau proses permohonan informasi yang berbelit,” tulisnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, juga menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Madiun sebagai daerah yang terus berkembang. Pemkab Madiun dinilai memiliki tanggung jawab besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya birokrasi, bukan sekadar simbol administratif.
Ia menekankan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Tanpa keterbukaan, masyarakat akan kesulitan mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam hal kebijakan pembangunan dan pengelolaan anggaran.
“Pengawasan masyarakat adalah bagian penting dari demokrasi. Tanpa akses informasi yang memadai, ruang kontrol publik akan semakin sempit,” lanjutnya.
Lebih jauh, keterbukaan informasi juga disebut memiliki peran strategis dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan akses informasi yang terbuka, potensi praktik korupsi, manipulasi anggaran, hingga penyimpangan kebijakan dapat ditekan.
Sebaliknya, minimnya transparansi justru akan memperbesar kecurigaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Dalam konteks tersebut, Pemkab Madiun dinilai memiliki peluang sekaligus tantangan besar. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak informasi, pemerintah daerah dituntut menunjukkan komitmen nyata, bukan sekadar slogan.
“Kepercayaan publik tidak bisa dibangun hanya dengan narasi keterbukaan. Ia harus dibuktikan melalui praktik pemerintahan yang benar-benar transparan dan siap diawasi,” tegasnya.
Di akhir opininya, Senja menegaskan bahwa pilihan bagi Pemkab Madiun sangat jelas: menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya yang hidup dalam birokrasi, atau membiarkannya tetap menjadi formalitas di atas kertas.
Menurutnya, pemerintahan yang kuat bukanlah yang menutup informasi, melainkan yang berani terbuka dan siap mempertanggungjawabkan setiap kebijakan kepada masyarakat.
red






