BUSERJATIM.COM –
MALANG .Babak baru “perlawanan hukum” terhadap tata kelola birokrasi di Kabupaten Malang resmi dimulai. Sidang perdana gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan Bupati LIRA Kabupaten Malang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (1/4/2026), dengan tensi yang langsung terasa panas sejak awal.
Perkara bernomor 46/Pdt.G/2026/PN.Kpj ini menyeret sejumlah “pemain besar”: Bupati Malang, KASN, BKN, KemenPAN-RB, hingga Kemendagri. Namun, sidang perdana justru diwarnai absennya dua tergugat kunci, yakni BKN dan Kemendagri. Meski demikian, majelis hakim memastikan pemanggilan telah sah dan patut.
Yang hadir hanya kubu kuasa hukum Bupati Malang dan perwakilan KemenPAN-RB. Fakta ini seolah memberi sinyal awal: perkara ini bukan sekadar gugatan biasa, tapi berpotensi membuka “borok lama” birokrasi daerah.
Sistem merit digugat, dugaan “Main Atur Jabatan” mengemuka
Gugatan LIRA Kabupaten Malang bukan tanpa dasar. Dalam dalilnya, sistem merit yang seharusnya jadi “kitab suci” pengelolaan ASN justru diduga hanya jadi slogan.
Sejumlah poin krusial disorot tajam:
*Hasil seleksi jabatan tinggi pratama diduga diabaikan.
*Jabatan strategis dikuasai PLT dalam waktu panjang
*Evaluasi kinerja dinilai tidak transparan dan cenderung formalitas.
Situasi ini memunculkan kesan kuat adanya praktik “main atur kursi jabatan” yang jauh dari prinsip profesionalitas ASN.
Perwakilan Bagian Hukum KemenPAN-RB, Sigit Setiawan, mengakui pihaknya memberi perhatian terhadap perkara ini. Kehadirannya di sidang perdana disebut sebagai bentuk atensi awal, bukan penugasan permanen.
“Kami mencermati. Tapi peran kami lebih pada koordinasi dan evaluasi kebijakan ASN secara nasional. Nanti di persidangan akan terlihat di mana letak persoalannya,” ujarnya.
Pernyataan ini memberi pesan tersirat: pemerintah pusat tidak tinggal diam, namun tetap bermain dalam koridor kewenangan.
Bupati LIRA “Ngegas”: Jangan Jadikan Jabatan Alat Kekuasaan
Sementara itu, Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, SH., MH., tampil lantang. Ia menilai lemahnya pengawasan membuka ruang bagi penguasa daerah untuk bertindak sepihak dalam penataan ASN.
“Jangan sampai jabatan hanya jadi alat kekuasaan. Fakta di lapangan jelas—hasil seleksi diabaikan, TPK tidak difungsikan, jabatan diisi PLT berkepanjangan tanpa evaluasi,” tegasnya.
Ia bahkan menyentil fenomena yang disebutnya sebagai “pejabat lupa berdiri” sindiran keras bagi birokrasi yang stagnan tanpa rotasi dan penyegaran.
Sidang Ditunda, Publik Menanti “Ledakan Fakta”
Majelis hakim memutuskan menunda sidang dua pekan ke depan, memberi kesempatan kepada pihak tergugat yang belum hadir untuk memenuhi panggilan secara layak.
Namun satu hal yang pasti: perkara ini sudah terlanjur menyita perhatian publik. Gugatan CLS ini bukan hanya soal hukum, tapi juga pertaruhan integritas sistem birokrasi di Kabupaten Malang.
Jika fakta-fakta di persidangan nanti benar-benar terbuka, bukan tidak mungkin “gempa birokrasi” akan mengguncang lebih dari sekadar kursi jabatan.(Ghufron/Red).






