KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Dana CSR

BUSERJATIM.COM –

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK memeriksa tiga orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu saksi yang diperiksa adalah Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi yakni BP selaku Plt Wali Kota Madiun,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

Selain Bagus Panuntun, penyidik juga memeriksa Plt Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Madiun Agus Mursidi serta Sekretaris Dinas PUPR Pemkot Madiun Agus Tri Tjatanto.

Menurut KPK, ketiga saksi telah hadir di Gedung KPK dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait perizinan usaha di Kota Madiun. Dalam perkara ini, Maidi diduga meminta fee dari sejumlah proses perizinan usaha.

Tak hanya itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp550 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:

  1. Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi
  2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
  3. Pihak swasta, Rochim Rudiyanto

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Pos terkait