BUSERJATIM.COM-
MALANG,Kebijakan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada pengangkatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang yang memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Malang yakni anak kandung nya.
Keputusan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, salah satunya dari Semeru Institute. Dalam pernyataannya, Semeru Institute menilai bahwa proses pengangkatan tersebut patut dipertanyakan dari sisi transparansi dan prinsip meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan.
“Pengangkatan pejabat publik seharusnya didasarkan pada kompetensi, integritas, dan rekam jejak profesional, bukan karena kedekatan atau hubungan keluarga. Jika benar pengangkatan tersebut hanya atas dasar relasi keluarga, maka hal ini berpotensi mencederai kepercayaan publik,” ujar Rian Takur direktur Semeru Institute, (23/04/2026).
Menurut Rian, praktik seperti ini berpotensi mengarah pada nepotisme, yakni penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa jabatan strategis seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup memiliki peran penting dalam pengelolaan isu-isu krusial, mulai dari pengendalian pencemaran hingga kebijakan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, proses pengisian jabatan tersebut harus dilakukan secara objektif dan terbuka.
“Ketika publik melihat adanya dugaan konflik kepentingan, maka kepercayaan terhadap institusi pemerintah akan menurun. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan ke depan,” tambahnya.
Semeru Institute juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Malang memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait mekanisme dan dasar pengangkatan tersebut. Selain itu, lembaga pengawas seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta pihak yang berwenang diminta untuk turut melakukan penelusuran guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam proses tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam birokrasi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.






