BUSERJATIM.COM –
Jembrana – Kinerja petugas karantina di kawasan penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, diduga terdapat pengiriman sapi Bali menuju Pulau Jawa tanpa melalui proses pemeriksaan yang ketat, baik terhadap dokumen maupun kondisi ternak yang dibawa.
Padahal, pengawasan lalu lintas hewan ternak dari Bali ke luar daerah seharusnya dilakukan secara ketat oleh petugas karantina. Hal ini penting untuk mencegah pelanggaran aturan sekaligus melindungi keberlangsungan plasma nutfah sapi Bali, khususnya sapi betina produktif yang keberadaannya sangat dilindungi.
Sumber yang berada di sekitar kawasan penyeberangan menyebutkan, pada waktu tertentu terlihat dua unit truk fuso yang diduga mengangkut puluhan sapi menyeberang menuju Pulau Jawa. Kedua kendaraan tersebut disebut melintas tanpa pemeriksaan ketat sebagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan oleh petugas karantina.
Menurut keterangan sumber tersebut, truk pertama berwarna cokelat dengan kode A 20, C 5, diduga mengangkut sekitar lima ekor sapi Bali betina. Sementara truk kedua berwarna merah dengan kode A 21, C 5, juga disebut membawa sekitar lima ekor sapi Bali betina.
Keberangkatan dua kendaraan pengangkut ternak itu memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, sapi Bali betina secara tegas dilarang keluar dari Pulau Bali karena merupakan indukan yang harus dilindungi demi menjaga populasi dan kualitas genetika sapi Bali.
Lebih lanjut, sumber tersebut juga menyebutkan bahwa saat kejadian berlangsung terdapat petugas yang sedang menjalankan piket di karantina pelabuhan, yakni berinisial Do dan dr. AY. Keduanya diketahui bertugas sebagai Aparatur Pengawas Hewan (APH) yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan, dokumen pengiriman, hingga memastikan kepatuhan terhadap aturan karantina.
Seharusnya, setiap kendaraan yang membawa hewan ternak wajib melalui serangkaian prosedur pemeriksaan. Mulai dari verifikasi dokumen kesehatan hewan, sertifikat karantina, hingga pengecekan jenis kelamin ternak yang diangkut. Jika benar terdapat sapi Bali betina yang diseberangkan keluar Bali, maka hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan ternak lokal.
Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan publik: bagaimana sapi Bali betina yang secara aturan dilarang keluar dari Bali bisa lolos melalui jalur resmi penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk? Apakah terjadi kelalaian dalam pengawasan, atau ada faktor lain yang menyebabkan kendaraan pengangkut ternak tersebut dapat menyeberang tanpa hambatan berarti.
Jika dugaan tersebut terbukti, peristiwa ini tidak hanya merugikan sektor peternakan Bali, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian sapi Bali sebagai salah satu plasma nutfah unggulan Indonesia.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan tersebut benar, sejumlah aturan perundang-undangan berpotensi dilanggar, antara lain:
- Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Pasal 88 dan Pasal 89 mengatur bahwa setiap lalu lintas hewan wajib melalui tindakan karantina serta pemeriksaan dokumen resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. - Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009)
Regulasi ini mengatur perlindungan sumber daya genetik ternak lokal, termasuk pembatasan atau larangan pengeluaran ternak tertentu dari suatu wilayah. - Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perlindungan Sapi Bali
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sapi Bali betina produktif dilarang untuk dipotong maupun dikeluarkan dari wilayah Bali guna menjaga populasi dan keberlanjutan ternak lokal.
Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif maupun pidana.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi instansi terkait, khususnya otoritas karantina dan aparat penegak hukum, untuk melakukan penelusuran lebih lanjut atas dugaan lolosnya pengiriman sapi Bali betina melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Pengawasan yang ketat dan transparan dinilai sangat penting agar aturan yang dibuat untuk melindungi kekayaan hayati daerah tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar dijalankan demi menjaga kelestarian sapi Bali di masa mendatang.
Jurnalis : tim






