JOMBANG,BUSERJATIM. COM-Menindak lanjuti aksi Demonstran di depan kantor Gubenur dan Dinas pendidikan Provinsi Jawatimur 22/07,Lembaga swadaya masyarakat rakyat muda bersatu LSM RATU berencana akan menggelar aksi damai kembali di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jombang dan Kejaksaan Jombang Jawa timur senin, 24 agustus 2026,
aksi damai tersebut akan dipusatkan di Kantor Kejaksaan dan Kantor Cabang dinas pendidikan Jombang Jawa Timur. rencana itu disampaikan melalui pemberitahuan Surat resmi yang ditujukan kepada Polres Jombang Dalam surat bernomor 050/SPAD/RATU/VIII/2026,
LSM RATU menyebut aksi
tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, jujur, berwibawa, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Organisasi tersebut juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang pendidikan.
Lsm Ratu menyatakan bahwa hasil dari tim investigasi internal ditemukan dugaan praktik pungutan di sejumlah lembaga pendidikan SMKN negeri di wilayah Jombang,dugaan tersebut menurut mereka berkaitan dengan adanya penerimaan pembayaran dari wali murid yang disebut tidak disertai bukti pembayaran resmi dari pihak sekolah.
Selain itu dalam pemberitahuan aksi damai tersebut, LSM RATU juga menilai bahwa praktik pendidikan yang berorientasi pada komersialisasi potensi menurunkan kualitas belajar anak. Mereka berpendapat sistem pendidikan seharusnya dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, efisiensi, transparan,dan akuntabilitas publik.
Aksi damai tersebut direncanakan diikuti sekitar 100 peserta beserta perwakilan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Massa dijadwalkan berkumpul di kantor Kejaksaan Jombang Jawa Timur mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Dalam surat itu juga disebutkan rencana penggunaan alat peraga berupa satu unit truk sound system, bendera, banner, serta ban bekas.
Tuntutan LSM ratu dalam aksinya yaitu:Kantor kejaksaan segera mengambil sikap dan memangil, memeriksa seluruh kepala sekolah bendahara dan komite Sekolah SMA Negeri Jombang dan Khususnya SMK Negeri Jombang yang mana banyak keluhan walimurid terkait pembayaran-pembayaran yang berjalan di tahun anggaran 2022-2026,
Selain itu, LSM RATU meminta Kejaksaan Jombang melakukan pemeriksaan terhadap ketua dan bendahara komite sekolah SMA maupun SMK Negeri di Jombang terkait dugaan pungutan liar. Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur larangan pungutan oleh komite sekolah, yang menurut mereka hanya diperbolehkan menerima sumbangan atau bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, isi surat pemberitahuan aksi damai tersebut merupakan pernyataan dan tuntutan dari pihak LSM RATU. Belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Jombang Jawa Timur, Cabang Dinas Pendidikan Jombang Jawa Timur,
pihak sekolah yang disebut secara umum dalam dokumen, maupun aparat penegak hukum terkait substansi tuduhan dan tuntutan tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait, kami dari jurnalis dan redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(Koko)






