BUSERJATIM GROUP –
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Kewenangan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat merekomendasikan pemberhentian pejabat tersebut.
“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI.
Bob menegaskan bahwa evaluasi ini mencakup pejabat-pejabat penting, seperti Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), serta Mahkamah Agung (MA). Jika ditemukan kinerja yang tidak optimal, DPR berhak mengusulkan rekomendasi pemberhentian.
Revisi ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pejabat negara agar tetap bekerja secara profesional dan sesuai dengan amanah yang diberikan.