Merangin Jambi Restorative Justice ( Perdamaian) Terkait Tidak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit Yang Terjadi Di PT Cahaya Bumi Merang (CBM) Pada Pekan Lalau.
Masing masing para pelaku telelah memberi permohanan ma.f ke pihak manejemen prusaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit ( CBM) didalam ungkapan sebuah vido terlihat jelas para pelaku telah memberi permohonan ma.f dan telah Menyesali atas perbutannya kedepan kami para pelaku tidak akan mengulangi lagi.
Lanjutnya perdamaian tersebut Terjadi di polres merangin ya benar kami berjumlah enam orang Dan di hadiri oleh pihak penyidik polres merang dan pihak PT CBM bahkan hadir juga kades desa selango ujar pelaku atas kejadian ini semoga menjadi pengalaman kami untuk kedepannya.kami juga amat Menyesali apa Yang telah terjadi hal ini tidak akan kami ulangi lagi
Sementara itu pihak manejemen PT CBM amat ber trmakasih kepada pihak polres merang yang telah membuka ruang perdamaian ( RJ) terkait tindak Pidan Pencurian kejadian ini semoga menjadi pengalaman bagi warga setempat bahwa negara republik Indonesia ini adalah negara hukum tutpnya
Siefronhadi






