GRESIK, BUSERJATIM.COM GROUP
maraknya tambang galian C di wilayah Gresik jawa timur terutama di gresiK jawa timur diduga kuat atensi ke pihak APH.
(04/09/2023) banyak media telah melakukan pemberitaan terkait tambang galian C di wilayah gresik jawa timur, berbagai media telah memberitakan, tapi pihak APH sampai saat ini tidak ada tindakan apa pun terkait tambang galian c ilegal di wilayah gresik jawa timur.
kenapa dan ada apa. kok di biarkan begitu saja tambang tambang galian c ilegal itu .bukanya sesuai arahan bpak presiden Jokowi menegaskan, tugas TNI-Polri untuk menjaga agar tidak ada lagi tambang ilegal, sebab hal itu sangat merugikan pendapatan negara.
“Dan tugas TNI-Polri ada di situ, kalau ekspor ilegal misalnya timah masih berjalan, bauksit masih ada, batu bara masih ada, sehingga penerimaan negara menjadi sangat berkurang. Sehingga tugas TNI dan Polri,” tegasnya.
Padahal jelas Usaha pertambangan Galian C harus memiliki ijin, karna usaha pertambangan bahan galian C adalah usaha pertambangan bahan galian C yang meliputi Unsur Pertambangan Eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangan nya harus ada izin sesuai dengan peraturan daerah Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang ijin usaha pertambangan daerah,
Berdasarkan Perpres no 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara ( Minerba ) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan , setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba,
kami dan rekan rekan media mengharapkan agar pihak APH lebih tanggap menyikapi dan memberantas tambang ilegal khususnya di wilayah gresik jawa timur yang marak beraktivitas.(Red)