BOGOR, BUSERJATIM. COM-Pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 pukul 03.00 Wib bertempat Lapas khusus klas II A Jl. Pengayoman komlplek kemenhumkam Ds.Cibinong Kec.Gunung Sindur Kab. Bogor telah berlangsung kegiatan pembebasan warga binaan Lapas khusus klas IIA Gunung Sindur An. Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith, setelah menjalani tahanan pidana 3 (tiga) tahun pidana terkait penganiayaan.
Unsur Pengamanan yang terlibat dalam pembebasan Habib Bahar bin Smith al yaitu:
1.Kapolda Jawa Barat ( Irjen Pol Drs Suntana MSi)
2.Gabungan Koramil Gunung Sindur, Parung , Kemang berjumlah 24 orang Dpp. Danramil 0621- 20 / Gunung sindur (Kapten Inf Mustofa)
3.Satu Sst Polres Bogor Dpp.Kapolsek Gunung Sindur (Akp.Birman ).
Berikut rangkaian kegiatan Administrasi pembebasan Habib Bahar bin Smith Sbb:
Pukul 03.15 .wib di jemput dari ruangan sel tahanan menuju ruang Swab covid 19
Pukul 03.30 Wib Menuju Ruang registrasi untuk di laksanakan Roll surat bebas oleh petugas Registrasi .
Pukul 03.45 Wib di laksanakan pengecekan Identitas dan pencocokan berkas oleh Komandan Regu lapas.
Pukul 03. 50 wib di bawa menuju Portir dan di lakukan pengecekan Identitas berkas oleh Petugas P2U.
Pukul 04 .00 Wib keluar dari Lapas khusus kelas IIA
gunung Sindur di dampingi pengacara Sdr. Ichwan Tuankotta SH.MH.
Pada pukul 04.05 wib Habib Bahar bin Smith di dampingi Pengacara (Sdr.Ichwan Tuan kotta) meninggal kan Lapas khusus kelas IIA gunung Sindur menuju kembali kediaman Kp. Kaler RT 01/09 Ds. Pabuaran Kec. Kemang Kab. Bogor
Berikut data identitas Habib Bahar bin Smith :
- Nama : Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith
- Tanggal lahir : 23 September 1983
- Agama : Islam
- Alamat : Kp. Kaler RT 01/09 Ds. Pabuaran Kec. Kemang Kab. Bogor
Data Registrasi Lapas Khusus klas IIA Gunung Sindur sbb:
- No. Registrasi : BI.176/20-BDG
- No. Berkas : 516201908080008
- Kejahatan : Penganiayaan
- Pasal : 333 dan 351 KUHP
- Tanggal ekspirasi akhir : 21/11/2021
Putusan PN
- No. Putusan : 219/PID.SUS/2019/PN BDG
- Tanggal putusan : 09/07/2019
- Lama pidana : 3 tahun
II.Pada pukul 04 .25 Wib Rangkaian monitoring kegiatan pembebasan Habib Bahar bin smith selesai selama pelaksanaan situasi berjalan aman dan lancar kondusif