Terduga Pelaku Kasus Dugaan Pembunuhan di Pinrang Diamankan Polisi, Sempat Bersembunyi di Batulappa di Pinrang

PINRANG —buserjatim.com-
Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Pinrang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Macan, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Terduga pelaku berinisial MB (29), warga Lingkungan Bulisu, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang. Sementara korban diketahui berinisial NIS (28), perempuan asal Dakkadakka, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Proses pencarian terhadap terduga pelaku berlangsung selama beberapa hari, mulai Rabu, 5 Agustus hingga Sabtu, 8 Agustus 2026. Operasi tersebut dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Pinrang IPDA Ahmad Haris Muhattab, S.Pd.I., bersama Kanit Kamneg Sat Intelkam Polres Pinrang AIPTU Syahrir.

Setelah kejadian, personel gabungan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi. Polisi juga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk menelusuri keberadaan dan pergerakan terduga pelaku setelah kejadian.

Pada Kamis, 6 Agustus 2026, penyelidikan terus dikembangkan. Petugas menelusuri sejumlah informasi terkait identitas serta keberadaan MB yang diduga berada di wilayah Kecamatan Batulappa.

Sehari kemudian, Jumat, 7 Agustus sekitar pukul 17.40 WITA, personel gabungan bergerak menuju Lingkungan Bulisu, Kelurahan Kassa, yang diduga menjadi lokasi persembunyian terduga pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang diduga ditempati MB. Namun, terduga pelaku tidak berada di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan terduga pelaku saat kejadian berdasarkan hasil penelusuran CCTV.

Upaya pencarian kemudian dilakukan dengan pendekatan persuasif kepada keluarga dan tokoh masyarakat setempat. Polisi memberikan pemahaman agar terduga pelaku dapat menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum.

Pendekatan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 11.50 WITA, pihak keluarga bersama personel gabungan berhasil menemukan keberadaan MB di sekitar Lingkungan Bulisu.

Terduga pelaku selanjutnya diserahkan oleh pihak keluarga kepada polisi untuk diamankan dan dibawa ke Mapolres Pinrang guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardani mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, MB mengaku mengenal korban melalui sebuah aplikasi. Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.

Menurut keterangan awal yang disampaikan terduga pelaku kepada penyidik, sebelum kejadian dirinya mendatangi kamar kos korban setelah adanya kesepakatan mengenai tarif.

Dalam keterangannya, setelah terjadi hubungan badan, korban disebut meminta pembayaran sebesar Rp500.000 sesuai kesepakatan sebelumnya. Namun, MB mengaku hanya memiliki uang sebesar Rp300.000.

Perbedaan jumlah pembayaran tersebut kemudian disebut memicu pertengkaran antara keduanya. Dalam situasi tersebut, korban disebut sempat berteriak meminta pertolongan.

Keterangan tersebut masih merupakan versi awal berdasarkan pengakuan terduga pelaku dan menjadi bagian dari materi yang harus didalami penyidik. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Polres Pinrang menegaskan bahwa proses hukum terhadap MB akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan dan bukti untuk memastikan fakta sebenarnya dalam perkara tersebut. Status hukum terduga pelaku serta penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Kasus ini kini menjadi perhatian aparat kepolisian, sementara masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses pengungkapan perkara kepada pihak berwenang.

Sumber: Humas Polres Pinrang.

Pos terkait