Matamaja Group//Kupang. Anggota kepolisian Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrimsus Polda NTT memeriksa Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Piether Tahun terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten TTS.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda NTT, Kombes. Pol. Aria Sandy, S.I.K., mengakui bahwa Bupati di TTS dipanggil dan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi RSP Boking tersebut.
“Iya benar dipanggil dan sudah diperiksa,” jelasnya, seperti yang dilansir Antaranews, Rabu, (3/5/2023).
Kombes. Pol. Aria Sandy mengatakan bahwa penanganan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking yang semula ditangani Polres TTS diambil alih Ditkrimsus Polda NTT sejak tahun 2020 lalu.
Dikethaui bahwa proyek pembangunan RSP Boking dikerjakan pada tahun 2017 dengan menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp17,4 miliar. Namun dari hasil penyelidikan diketahui bahwa nilai kontrak tersebut polisi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp14,5 miliar.
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Aria Sandy mengatakan bahwa Bupati TTS diperiksa selama beberapa jam, setelah itu langsung pulang. Ia juga belum memastikan bahwa Bupati TTS tersebut diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun dugaan korupsi pembangunan RSP Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan mulai terungkap setelah diresmikan oleh bupati TTS, Epy Tahun pada bulan Mei 2019 lalu. Pada saat diresmikan, sebagian bangunan rumah sakit tersebut sudah dalam kondisi rusak.
https://ppnews.id/polisi-selidiki-kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-rsp-boking-di-tts/