BUSERJATIM.COM _ PROBOLINGGO //Gadis di bawah umur berinisial S (12) tahun warga DSN Pulosari Desa Cepoko Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan pada Minggu (22/1) oleh oknum guru ngajinya sendiri di Kabupaten Probolinggo
Tinarmo bapak korban mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 4 Februari 2023 langsung melaporkannya pada Polres Probolinggo Kota dengan tanda bukti lapor nomor: LP/B/17/II/2023/SPKT/POLRES PROBOLINGGO /POLDA JAWA TIMUR.
Diketahui terlapor inisial L warga cepoko Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo
Tinarmo bapak korban mengatakan, tindak pidana persetubuhan terjadi pada Minggu 22 Januari 2023.Ia sudah melaporkan kejadian itu kepada Polres Probolinggo,”ucapnya
Tinarmo bapak korban melalui Ketua LSM Elang Putih Indonesia Sony Buslan pun menceritakan kronologi kejadian tindak pidana persetubuhan itu berdasarkan keterangan langsung dari anaknya.
Korban juga sebagai murid mengaji terlapor, tindak pidana persetubuhan yang di lakukan terlapor dengan cara menakut-nakuti jika tidak mau ibunya akan di bunuh, akhirnya korban mau melayani nafsu birahi gurunya, kejadian ini terjadi berulang ulang sampai lima kali,”terang Ketua LSM Elang Putih Indonesia
Sony Buslan menambahkan, akan mengawal kasus ini dan mengencam keras dugaan kasus pidana persetubuhan yang di lakukan oleh oknum guru ngaji tersebut,” terangnya
lebih lanjut sony, penanganan tindak pidana pencabulan merupakan atensi polri, jangan ada tebang pilih dan jika terbukti pelaku harus dihukum seberat-beratnya. _ Umar _