Jawa Tengah – BUSERJATIM.COM –
Pada tanggal 27Januari 2022, telah melakukan Sosial kontrol Penemuan investigasi bergai wartawan armada yang bertuliskan PT yang bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) melakukan kencingan jenis Solar diduga ilegal di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Kendal. Jawa Tengah. Praktik penyalahgunaan solar subsidi tersebut, telah berlangsung di wilayah arteri kaliwungu, Kendal
“Tangkap tangan investigasi wartawan armada solar ini diduga melakukan kencingan kepada seorang penimbun berinisial PCG tersebut di wawancarai awak media pcg Perkerjaan ini sudah lama berjalan.

Dijelaskan PCG waktu itu sekitar pukul 01 : 30 WIB saat awak media melaksanakan Sosial kontrol. pengawasan Diwilayah arteri kaliwungu kendal dicurigai Mobil milik PT yang sedang Membawa bbm solar. Armada tangky itu melakukan kencingan disalah satu warung dan tambal ban disekitaran arteri x Wungu awak media mengikuti sampai ke tempat kios Supir tersebut Menuang bbm jenis solar tersebut ke jerigen ” dan ditimbun dikiosnya PCG tersebut.
Hal tersebut tentu mengakibatkan kerugian bagi negara. Tindakan tersebut diduga melanggar UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 55 isinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 (enam puluh) milyar rupiah.
Dengan Terbitnya Pemberitaan ini
Semoga Segera untuk ditindaklanjuti Oleh Aparat Penegak hukum
(Tim/Bambang)






