Penggunaan Nama “GRAHA GUS DUR” Di Kantor DPC PKB Kabupaten Malang, Di Somasi Barisan Kader GUS DUR

MALANG | BUSERJATIM.COM — Penggunaan nama “Graha Gus Dur” pada kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang menuai polemik. Barisan Kader Gus Dur Jawa Timur secara resmi melayangkan somasi kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Malang dan panitia peresmian terkait penggunaan nama tersebut.

Somasi bernomor 01/Jkt-1/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 itu disampaikan pada 14 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani Deni Rahadian Muhammad, S.H. dan Merkuri Wahudi, S.H.

Dalam somasi tersebut, Barisan Kader Gus Dur meminta agar penggunaan nama “Graha Gus Dur” dihentikan. Mereka juga meminta agar nama Gus Dur tidak lagi dicantumkan pada gedung, baliho, banner maupun kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan organisasi atau kelompok politik.

Barisan Kader Gus Dur menilai penggunaan nama KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Presiden RI ke-4, tidak semestinya dilakukan secara sepihak, terlebih apabila nama tersebut digunakan untuk kepentingan politik.

Ketua DPC Barisan Kader Gus Dur Malang, Gus Dersi, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang ditempuh Barisan Kader Gus Dur di tingkat pusat.

“Seingat saya, Gus Dur pernah berwasiat sebelum wafat. Selama PKB dipimpin Muhaimin, tidak boleh menggunakan nama, foto atau gambar Gus Dur untuk kepentingan PKB-nya Muhaimin,” ujar Gus Dersi, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Gus Dersi, apabila pesan tersebut memang merupakan amanah Gus Dur, maka harus dihormati dan dijaga.

Ia pun menyatakan sepakat apabila penggunaan nama Gus Dur untuk kepentingan PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar dihentikan.

“Kami sangat setuju nama Gus Dur tidak dipakai untuk kepentingan PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar. Kami siap mendukung langkah yang ditempuh pusat,” tegasnya.

Gus Dersi menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan nama sebuah gedung. Menurutnya, ada persoalan yang lebih besar, yakni menjaga penghormatan terhadap pesan dan warisan Gus Dur.

“Jangan sampai nama Gus Dur hanya dijadikan simbol untuk kepentingan tertentu. Kalau ada amanah beliau yang harus dijaga, tentu kami berkewajiban ikut menjaganya,” katanya.

Dalam surat somasi, Barisan Kader Gus Dur turut mencantumkan sejumlah dokumen dan pemberitaan sebagai dasar keberatan.

Salah satunya adalah surat Nomor 3750/DPP-01/IV/A.1/XI/2008 tertanggal 3 November 2008 yang disebut merupakan instruksi Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB kepada Muhaimin Iskandar dan ditandatangani KH Abdurrahman Wahid.

Somasi tersebut juga merujuk pemberitaan media massa pada 6 Desember 2013 dengan judul “Larangan dari Gus Dur Masih Berlaku”, yang disebut memuat pernyataan Pasang Haro Rajagukguk selaku kuasa.

Atas dasar sejumlah rujukan tersebut, Barisan Kader Gus Dur meminta PKB Kabupaten Malang menghentikan penggunaan nama Gus Dur pada gedung maupun berbagai atribut kegiatan.

Mereka juga memperingatkan bahwa persoalan tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum apabila tidak mendapatkan penyelesaian.

“Jika ada yang belum mengerti harap hentikan, jika tidak kami akan selesaikan secara hukum,” demikian bunyi peringatan dalam somasi tersebut.

Barisan Kader Gus Dur memberikan waktu satu minggu sejak somasi diterima kepada PKB Kabupaten Malang untuk menunjukkan iktikad baik. Mereka juga meminta dilakukan tabayyun dengan keluarga Gus Dur sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

Polemik ini mencuat setelah DPC PKB Kabupaten Malang meresmikan kantor barunya yang diberi nama Graha Gus Dur.

Peresmian tersebut menjadi bagian dari rangkaian Tasyakuran Harlah PKB ke-28 yang digelar Sabtu (8/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, PKB Kabupaten Malang juga meresmikan Masjid Al-Iskandariyah. Momentum itu sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi organisasi kepengurusan baru DPC PKB Kabupaten Malang periode 2026-2031, sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2029.

Kini, DPC PKB Kabupaten Malang menghadapi tuntutan untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan nama “Graha Gus Dur”, termasuk apakah sebelumnya telah dilakukan komunikasi atau memperoleh persetujuan dari keluarga Gus Dur.

Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, H. Kholiq, saat dihubungi melalui selulernya belum memberikan tanggapan substantif terkait somasi tersebut.

“Maaf mas saya di tempat acara…tidak dengar ada apa gih,” kata Kholiq melalui pesan seluler.

Polemik ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Malang. Selain menyangkut penggunaan nama tokoh bangsa, persoalan tersebut juga berpotensi berkembang ke ranah hukum apabila tidak ditemukan titik temu antara pihak yang mengajukan somasi dan DPC PKB Kabupaten Malang.(Ghufron/Red)

Pos terkait