Warga Resah Dugaan Aktivitas 303 di Kawasan Lokalisasi Ngujang, APH Diminta Bertindak

TULUNGAGUNG, BUSERJATIM.COM – Warga di kawasan lokalisasi Ngujang, Desa Trimulyo, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengaku resah dengan dugaan maraknya aktivitas perjudian yang dikenal dengan istilah “303” di wilayah tersebut.14/3

Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa aktivitas perjudian diduga berlangsung cukup lama dan terkesan terbuka di kawasan tersebut. Kondisi ini membuat warga sekitar merasa tidak nyaman karena dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas perjudian tersebut sering terlihat pada malam hari dan diduga melibatkan sejumlah orang dari luar daerah.

“Sudah cukup lama aktivitas itu ada. Warga sebenarnya resah, tapi seolah tidak ada tindakan tegas. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan,” ujarnya.

Warga menilai keberadaan praktik perjudian tersebut seakan luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH). Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan penindakan terhadap aktivitas yang jelas melanggar hukum tersebut.

“Kalau benar ada aktivitas perjudian, tentu kami berharap ada penertiban. Jangan sampai masyarakat beranggapan aparat menutup mata,” tambah warga lainnya.

Masyarakat berharap pihak kepolisian dari Polres Tulungagung maupun aparat terkait segera melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta menindak tegas apabila ditemukan praktik perjudian.

Sebagaimana diketahui, praktik perjudian dilarang keras di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Regulasi Terkait Perjudian

  1. Pasal 303 KUHP
    Mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta bagi pihak yang menyelenggarakan perjudian.
  2. Pasal 303 bis KUHP
    Mengatur tentang pihak yang ikut serta bermain judi dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
    Menegaskan bahwa semua bentuk perjudian adalah tindak pidana dan pemerintah wajib melakukan penertiban secara tegas.

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penindakan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Ngujang, Trimulyo, Kedungwaru kembali kondusif.

“Harapan kami sederhana, lingkungan kembali aman dan tidak ada lagi aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat,” pungkas seorang warga.

jurnalis : tim

Pos terkait