NGAWI, BUSERJATIM.COM – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Ngawi menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Andika Rangga Utama, warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap Andik Kristanto, warga Desa Gelung, Kecamatan Paron.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa.
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp215 juta kepada keluarga korban. Besaran restitusi tersebut didasarkan pada perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Nilai restitusi itu mencakup berbagai kerugian yang dialami keluarga korban, di antaranya kerugian akibat hilangnya pencari nafkah, kebutuhan hidup keluarga, biaya pendidikan anak korban, hingga biaya perawatan medis yang sempat dikeluarkan sebelum korban meninggal dunia.
Majelis hakim menegaskan bahwa putusan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga sebagai bentuk pemulihan bagi keluarga korban yang terdampak akibat tindak pidana tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Ngawi karena dampak yang ditimbulkan terhadap keluarga korban maupun masyarakat sekitar. Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjadi pembelajaran agar tindak pidana serupa tidak kembali terjadi.
Regulasi Terkait
Kasus pembunuhan di Indonesia diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, pemberian restitusi kepada korban atau keluarga korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memberikan hak kepada korban untuk memperoleh ganti kerugian dari pelaku tindak pidana.






