Waduh..! Situasi Seperti ini masih ada Pengisian BBM subsidi Jenis pertalite pakai jerigen Secara Ilegal Pihak Kepolisian Jangan Tutup Mata

SRAGEN – BUSERJATIM.COM – Tim Awak Media  kembali menemukan adanya dugaan membantu praktik penimbunan BBM  ( Bahan Bakar Minyak ) Jenis Pertalit yang dilakukan oknum SPBU 44 57 203  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ) tunjungan kecamatan Sambungmacan kabupaten sragen Jawa Tengah

Temuan itu terjadi sekitar pukul 02:50 WIB pada hari jumat tanggal 30/09/2022  ketika tim Awak media merasa janggal masih adanya aktifitas dugaan praktik membantu penimbunan BBM Subsidi yang diduga dilakukan oleh oknum SPBU 44 57 203 .eterangan dari Pengangsu yang menggunakan Jerigen berukuran 35liter per Jerigen yang kami temukan di dalam mobil minibus Col T tua warna orange NOPOL AD 8427 CE inisial (SK) menyebutkan untuk dijual kembali di kampung tunggul Sragen.

Setelah tim awak media meminta keterangan Keterangan dari Pengangsu yang menggunakan Jerigen berukuran 35liter per Jerigen yang kami temukan di dalam mobil minibus Col T tua warna orange NOPOL AD 8427 CE inisial (SK) menyebutkan untuk dijual kembali di kampung tunggul Sragen.

Sementara itu Setelah kami konfirmasi Ke Oprator SPBU 44 57 203  mengaku yang bernama karmino mengakui mengisi RP. 522,020 ribu ( lima ratus duapuluh duaribu duapuluh rupiah ) kepada Tim, Bahwasanya pihak SPBU sering melayani pengangsu yang membeli dengan kapasitas melibihi aturan pembelian,” ucapnya.

Kami juga konfirmasi kepada mandor SPBU melalui via WA/Ponsel Namun mandor tersebut malah mengirimkan PDF Surat ijin pembelian.

Kejadian ini sungguh sangat disayangkan masih berani melanggar aturan pemerintah, diduga bermain dengan Oknum SPBU dan ada dugaan juga di lindungi oleh oknum APH, Sehingga banyak merugikan masyarakat dan juga merugikan Negara.

Salah satunya Pertalite, Siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi, siap-siap saja menerima sanksi. Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, juga menyuarakan hal yang sama.

Aturan ini akan terus disosialisasikan, agar tidak ada yang main-main dalam penggunaan BBM subsidi Jenis Pertalite maupun solar, ini kan subsidi. Harusnya diperuntukkan bagi yang berhak bukan untuk Penimbun/ Pengansu, Banyak kita temui di lapangan, BBM subsidi jenis pertalite/Solar Di bebaskan Untuk Pengansu a pertalite Akibatnya, jatah BBM subsidi untuk masyarakat umum berkurang dan menimbulkan kelangkaan BBM subsidi jenis Pertalite.

Tim tetap akan terus mengawal berita ini hingga pengusaha BBM Bersubsidi ilegal menerima ganjaran setimpal. BERSAMBUNG…….

(Tim**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *