BUSERJATIM.COM –
PATI – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat di Kabupaten Pati. Seorang pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS (51), diamankan jajaran Polresta Pati setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 dengan modus pengobatan spiritual.
“Korban diduga mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda. Modusnya, tersangka meminta korban menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual dan ajaran tertentu,” ujar Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Menurut polisi, korban selama ini takut menolak permintaan tersangka lantaran pelaku memiliki pengaruh di lingkungan pondok pesantren. Keberanian korban bersama keluarganya melapor menjadi titik awal terbongkarnya kasus tersebut.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati menangkap AS di wilayah Purwantoro pada Kamis sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan pelaku. Selain itu, sejumlah saksi turut dimintai keterangan, mulai dari pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana.
Kapolresta menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Untuk itu, Polresta Pati membuka posko pengaduan tindak pidana kekerasan seksual guna menampung laporan masyarakat.
“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain,” tambahnya.
Selain fokus pada proses hukum, polisi juga memastikan korban mendapat perlindungan serta pendampingan psikologis selama penanganan perkara berlangsung. Identitas korban dirahasiakan guna menghindari tekanan sosial dan trauma berkepanjangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.






