BUSERJATIM.COM –
Banyuwangi – Kasus dugaan praktik ilegal berupa gudang pegadaian bodong serta aktivitas jual beli kendaraan tanpa dokumen sah (STNK) dalam skala besar mencuat di wilayah Purwoharjo, Banyuwangi. Nama Rosidi, yang disebut sebagai pemilik rumah sekaligus gudang, kini menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai indikasi yang dinilai janggal, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat dan mandeknya proses hukum.
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen resmi, serta praktik gadai ilegal di luar mekanisme lembaga keuangan yang sah. Aktivitas ini, jika terbukti, berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana di Indonesia.
Sumber bernama Agus mengungkapkan bahwa Rosidi diduga memiliki kedekatan dengan oknum anggota Polresta Banyuwangi. Dugaan ini semakin menguat setelah ditemukan adanya atribut kepolisian berupa topi polisi yang terpajang di meja rumah Rosidi. Kondisi tersebut memunculkan spekulasi adanya “backing” atau perlindungan dari pihak tertentu.
Lebih jauh, disebutkan bahwa sekitar tahun 2025, Rosidi sempat diamankan oleh Unit Indagsi Krimsus dari Polda Jawa Timur. Namun, penanganan kasus tersebut diduga berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan lanjutan proses hukum. Situasi ini memicu pertanyaan serius terkait transparansi dan integritas penegakan hukum.
Jika dugaan praktik ini benar, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran pidana yang dapat dikenakan, di antaranya:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, jika terbukti ada manipulasi atau penggunaan STNK palsu.
Pasal 480 KUHP tentang penadahan, apabila kendaraan yang diperjualbelikan merupakan hasil tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika ada unsur penipuan dalam transaksi gadai atau jual beli.
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kepemilikan dan penggunaan kendaraan tanpa dokumen sah.
Selain itu, dugaan adanya praktik “86” atau atensi yang mengarah pada upaya penghentian kasus secara tidak sah, dapat mengindikasikan pelanggaran etik maupun pidana oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, desakan publik agar Propam Mabes Polri turun tangan menjadi semakin kuat. Propam diharapkan dapat melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini.
Kondisi mandeknya penanganan perkara ini juga berpotensi melanggar prinsip equality before the law, di mana setiap warga negara seharusnya diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
Media ini menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Klarifikasi dan transparansi dari aparat penegak hukum sangat dinantikan guna menghindari spekulasi liar serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.






