BUSERJATIM.COM –
Ngawi – Sinergitas aparat penegak hukum kembali ditunjukkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Tahun 2026 di halaman Kejaksaan Negeri Ngawi.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forpimda Kab. Ngawi dan sekitar 20 undangan di antaranya Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono, S.T., M.H., Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., serta Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Bambang Hermanto, S.H., M.H.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara tindak pidana umum periode 16 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026, dengan total 29 jenis barang, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 8,2092 gram, 3.142 butir pil koplo, serta berbagai barang lain seperti senjata tajam, pakaian, hingga alat yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan berbagai metode, seperti dibakar menggunakan minyak tanah, dipotong dengan mesin gerinda untuk senjata tajam, serta diblender untuk barang bukti narkotika. Selanjutnya, pemusnahan secara keseluruhan dilaksanakan di TPA Desa Selopuro, Kecamatan Pitu.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas dan transparansi antar instansi dalam penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk sinergitas dan transparansi antar instansi, sehingga seluruh proses penegakan hukum berjalan terbuka, akuntabel, dan bersama-sama menjaga situasi Kabupaten Ngawi tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegas Kapolres Ngawi saat dikonfirmasi media, Selasa (22/4/2026)
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta menjadi simbol kuat sinergi antar lembaga dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas di Kabupaten Ngawi.






