BUSERJATIM.COM –
NGAWI – Kebijakan terbaru pemerintah pusat terkait pembatasan sistem outsourcing mulai berdampak hingga daerah, termasuk di Kabupaten Ngawi. Dalam aturan terbaru, outsourcing tidak dihapus, melainkan dibatasi pada sejumlah sektor tertentu, salah satunya jasa keamanan (satpam).4/5
Mengacu pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, sektor keamanan masih diperbolehkan menggunakan sistem alih daya dengan tujuan meningkatkan perlindungan pekerja serta memberikan kepastian hukum.
Di Ngawi, tempatnya di jalan Ngawi -solo ruko barat terminal,depan pos polisi bayak an dengan nomor hp 085859543399 atas nama Arditiyo Yulian ramadhan sebagai menejer operasional, karena perusahaan penyedia jasa keamanan menjadi perhatian. Salah satunya adalah PT Dangkel Jaya Sentausa yang bergerak di bidang penyediaan tenaga satpam.
Pihak perusahaan menyebutkan bahwa mereka menjadi salah satu penyedia jasa keamanan yang aktif di wilayah Ngawi, bahkan mengklaim sebagai yang masih eksis hingga saat ini. Namun, klaim tersebut belum dapat dipastikan sebagai satu-satunya, karena belum ada data resmi yang menyatakan jumlah keseluruhan perusahaan outsourcing di daerah tersebut.
Secara nasional, pemerintah menegaskan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan pada enam sektor, yaitu keamanan, kebersihan, katering, transportasi, layanan penunjang operasional, serta sektor penunjang industri tertentu.
Dengan tetap masuknya sektor keamanan dalam sistem outsourcing, profesi satpam dinilai masih memiliki peran penting dalam menunjang stabilitas dan keamanan di berbagai sektor. Pemerintah pun menekankan pentingnya perlindungan hak pekerja, termasuk upah layak, jaminan sosial, serta kepastian kerja.
Masyarakat diimbau untuk memahami kebijakan ini secara menyeluruh dan tidak mudah terpengaruh oleh klaim sepihak tanpa dasar hukum atau data yang jelas.
red






